Harta Bupati Ciamis Terus Naik, LHKPN 2025–2026 Belum Muncul
DetikNews.sbs, CIAMIS - Belum munculnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, untuk tahun 2025 dan 2026 mulai jadi perhatian publik. Padahal, Herdiat kini sudah memasuki periode kedua sebagai Bupati Ciamis.
Berdasarkan data LHKPN yang sebelumnya tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah kekayaan Herdiat mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada laporan tahun 2020, total kekayaannya tercatat sekitar Rp11,87 miliar. Setahun kemudian naik menjadi Rp13,97 miliar.
Kenaikan kembali terjadi pada laporan tahun 2022 dengan jumlah harta mencapai Rp15,99 miliar. Sementara dalam laporan akhir jabatan tahun 2023, total kekayaan Herdiat tercatat sekitar Rp14,78 miliar setelah dikurangi utang kurang lebih Rp1,2 miliar.
Namun hingga pertengahan 2026, laporan terbaru untuk tahun 2025 maupun 2026 belum terlihat dipublikasikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih saat isu transparansi pejabat publik semakin banyak disorot.
Mantan Pengurus HMI Ciamis, Siraj Naufal, mengatakan keterbukaan soal harta pejabat bukan lagi sekadar urusan administrasi, tetapi sudah menjadi bagian dari tanggung jawab kepada publik.
"Kalau sudah jadi kepala daerah dua periode, ya publik pasti ingin tahu juga perkembangan hartanya seperti apa. Itu hal yang wajar. Jangan sampai masyarakat malah dibuat bertanya-tanya karena laporannya belum muncul," kata Siraj, Senin (25/05/2026), di Jakarta.
Menurut dia, keterbukaan pejabat justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Orang sekarang sudah kritis. Publik tidak cuma lihat pencitraan atau seremonial. Mereka juga lihat apakah pejabatnya terbuka atau tidak. Apalagi soal kekayaan, itu sensitif," ujarnya.
Siraj menilai keterlambatan publikasi LHKPN bisa memunculkan spekulasi yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika pemerintah terbuka sejak awal.
"Kalau semuanya jelas dan dilaporkan, publik juga tidak akan curiga macam-macam. Transparansi itu justru melindungi pejabat sendiri dari prasangka publik," katanya.
Sorotan yang sama disampaikan Direktur Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid. Ia menegaskan LHKPN merupakan salah satu bentuk dasar akuntabilitas pejabat publik.
"LHKPN itu bukan cuma rutinitas tahunan terus selesai. Itu bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat. Karena yang dia kelola itu uang rakyat," ujar Igrissa, di Jakarta, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, ketika kondisi daerah sedang banyak disorot, keterbukaan pejabat seharusnya semakin diperlihatkan kepada publik.
"Justru kalau situasi daerah lagi ramai dibahas, pejabat publik harus lebih terbuka. Jangan malah bikin ruang kosong yang akhirnya menimbulkan spekulasi di masyarakat," katanya.
Igrissa juga mengingatkan bahwa keterbukaan pejabat negara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Jabatan itu datang bersama tanggung jawab. Salah satunya ya transparansi. Karena masyarakat punya hak untuk tahu, jangan sampai nanti kena masalah hukum baru mulai mengklaim seolah-olah paling bersih," pungkasnya.(Red*)
