Sejarah Berdiri dan Perjalanan Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat Penjaga Marwah Adat di Bumi Sendawar
BARONG TONGKOK — Kehadiran Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat bukan sekadar simbol kelembagaan adat, melainkan bagian penting dari perjalanan sejarah masyarakat adat di Bumi Sendawar. Di tengah keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat yang hidup di Kabupaten Kutai Barat, lembaga ini lahir sebagai wadah pemersatu sekaligus penjaga nilai-nilai luhur warisan leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat resmi berdiri pada tanggal 21 Juli 2001 dan diperkuat melalui Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 24 Tahun 2001 pada masa pemerintahan Bupati pertama Kabupaten Kutai Barat, Rama Alexander Asia bersama Wakil Bupati Ismael Thomas. Pembentukan lembaga adat ini menjadi bagian penting dari semangat pembangunan daerah yang berlandaskan adat dan budaya lokal, sejalan dengan motto Kabupaten Kutai Barat, yakni *“Sendawar Kota Beradat.”*
Sejak awal pembentukannya, Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat diposisikan sebagai representasi tertinggi lembaga adat yang dijunjung tinggi dan dihormati oleh masyarakat adat di wilayah Kutai Barat. Keberadaannya dipandang sebagai rumah besar bagi seluruh masyarakat adat, tempat menjaga marwah budaya, menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan, serta memperkuat persatuan antarsuku dan antargolongan.
Lahir dari Musyawarah Para Tokoh Adat
Pembentukan Presidium Dewan Adat tidak dilakukan secara sepihak. Pada masa itu, pemerintah daerah bersama tokoh adat, kepala adat, pemangku adat, dan para tetua adat menggelar berbagai musyawarah guna menentukan bentuk lembaga adat yang tepat untuk Kabupaten Kutai Barat.
Dalam pembahasan tersebut, muncul pertimbangan penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga adat di tingkat provinsi maupun nasional. Oleh sebab itu, para tokoh adat sepakat untuk tidak menggunakan nama “Kepala Adat Kabupaten Kutai Barat.”
Melalui musyawarah mufakat yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kearifan lokal, akhirnya disepakati nama **Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat** sebagai identitas resmi lembaga adat tertinggi di daerah tersebut.
Pada periode awal pembentukan, pemerintah menetapkan FV. Munthi sebagai Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat dengan masa bakti 2001–2006. Sementara susunan kepengurusan dan staf lainnya menjadi hak penuh ketua terpilih untuk menyusun struktur organisasi sesuai kebutuhan lembaga adat saat itu.
Menaungi Enam Suku Besar di Kutai Barat
Sebagai lembaga pemersatu adat, Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat membawahi enam suku besar yang hidup dan berkembang di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:
* Betukng Benuaq Jumeetn Tuayaatn
* Suku Dayak Tonyooi
* Suku Dayak Bahau
* Suku Dayak Oheng
* Suku Dayak Kenyah
* Suku Kutai/Melayu
Keenam suku tersebut memiliki kekayaan adat, bahasa, seni budaya, hukum adat, serta tradisi yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Kutai Barat. Kehadiran presidium menjadi penghubung sekaligus pemersatu di tengah keberagaman tersebut.
Pergantian Kepemimpinan dan Dinamika Organisasi
Setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan terpilihnya Ismael Thomas sebagai Bupati Kabupaten Kutai Barat bersama Wakil Bupati Didik Effendi, maka berakhir pula masa jabatan kepengurusan Presidium Dewan Adat periode pertama.
Selanjutnya dilaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk memilih Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat periode berikutnya. Dalam forum adat tersebut, Yustinus Dulah terpilih sebagai Ketua Presidium Dewan Adat dengan masa bakti 2006–2011.
Pada Musyawarah Besar berikutnya, Yustinus Dulah kembali dipercaya oleh masyarakat adat dan tokoh-tokoh adat untuk memimpin Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat periode 2011–2016.
Selama masa kepemimpinan tersebut, Presidium Dewan Adat dikenal aktif membantu pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat, melestarikan adat istiadat, memperkuat seni budaya daerah, hingga menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.
Presidium juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmonisasi hubungan masyarakat adat dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Mengalami Stagnasi dan Kembali Bangkit
Perjalanan panjang Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan, dinamika internal, hingga perubahan sosial dan politik daerah turut memengaruhi perjalanan organisasi adat tersebut.
Bahkan, dalam rentang waktu sekitar sepuluh tahun, yakni sejak 2016 hingga 2025, aktivitas presidium sempat mengalami stagnasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian banyak tokoh adat dan masyarakat karena keberadaan lembaga adat dinilai sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial serta identitas budaya masyarakat Kutai Barat.
Namun semangat untuk menghidupkan kembali lembaga adat tidak pernah padam. Setelah melalui proses panjang, komunikasi lintas tokoh adat, dukungan masyarakat, serta keterlibatan pemerintah daerah, Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat akhirnya kembali aktif pada Oktober 2025.
Dalam momentum kebangkitan tersebut, Yurang ditetapkan sebagai Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat.
Di bawah kepemimpinan Yurang, presidium kembali menjalankan perannya sebagai penjaga adat dan budaya masyarakat Kutai Barat. Berbagai kegiatan adat, pelestarian budaya, pembinaan generasi muda, hingga penguatan kelembagaan adat mulai kembali digerakkan.
Menaungi Berbagai Paguyuban Masyarakat
Selain membawahi enam suku besar di Kutai Barat, Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat juga menaungi berbagai paguyuban masyarakat yang hidup berdampingan di daerah tersebut.
Beberapa paguyuban yang berada dalam naungan presidium di antaranya Paguyuban Suku Batak Karo serta berbagai paguyuban masyarakat lainnya yang diperkirakan berjumlah sekitar 14 paguyuban.
Keberadaan paguyuban-paguyuban tersebut menjadi bukti bahwa Presidium Dewan Adat tidak hanya menjadi rumah bagi masyarakat adat lokal, tetapi juga menjadi simbol persatuan dan kebersamaan lintas etnis di Kabupaten Kutai Barat.
Menjadi Penengah dan Penjaga Keharmonisan
Salah seorang tokoh adat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat. Menurutnya, presidium selama ini memiliki peran besar dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan sosial, sengketa adat, hingga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Presidium hadir bukan hanya bicara adat, tetapi juga menjaga keharmonisan masyarakat. Banyak persoalan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan adat dan musyawarah,” ujarnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan lembaga adat masih memiliki posisi penting di tengah perkembangan zaman dan modernisasi daerah.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan semangat kebersamaan, persatuan, dan pelestarian budaya, Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat diharapkan terus menjadi penjaga marwah adat, pemersatu masyarakat, serta mitra strategis pemerintah dalam membangun Kabupaten Kutai Barat yang harmonis, bermartabat, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kearifan lokal.
Di tengah arus globalisasi dan perkembangan zaman yang semakin cepat, keberadaan lembaga adat seperti Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat menjadi benteng penting dalam menjaga identitas budaya, memperkuat nilai gotong royong, serta mewariskan adat istiadat kepada generasi penerus di Bumi Sendawar.
(Lafau)
