Pendamping Pelapor Ajukan Keberatan ke Kapolres Kobar Usai Dua Laporan di Polsek Kumai Dihentikan
Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan dugaan pencurian buah sawit dengan pihak terlapor bernama Kasiyanto dan Yoga Mahadipyanta Editia.
Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam pertimbangan yang tercantum pada surat penghentian penyelidikan, disebutkan terdapat aspek yang berkaitan dengan status hak atas objek yang dipersoalkan sehingga disarankan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, pendamping pelapor menyatakan menghormati proses yang dilakukan penyidik, namun tetap akan menggunakan hak pelapor untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami menghormati proses dan kewenangan penyidik dalam menangani laporan masyarakat. Namun atas terbitnya dua SP2HP A-5 tersebut, kami akan menyampaikan surat kepada Kapolres Kotawaringin Barat serta pihak berwenang lainnya di lingkungan kepolisian guna memperoleh penjelasan dan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Amat, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan permohonan penelaahan atas hasil penanganan laporan.
Sementara itu, Kapolsek Kumai Ipda Stefanus Rantealo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur.
“Baik pak, terima kasih atas infonya. Sejauh ini kami dari pihak kepolisian telah melaksanakan proses penyelidikan sesuai dengan prosedur,” tulis Stefanus.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor juga disebutkan bahwa perkara masih dapat ditindaklanjuti apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru sesuai ketentuan yang berlaku.(Gusti)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, keterangan pihak pelapor, serta konfirmasi kepada pihak kepolisian. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkaitan.
