Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Sarkel Kayu Milik Pedagang Wantilan di Kelurahan Baru Jadi Sorotan
detikNews.sbs, Kalteng. - Aktivitas usaha penggergajian kayu atau sarkel yang diduga milik seorang pedagang kayu wantilan di Kelurahan Baru menjadi sorotan masyarakat.
Sarkel tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin usaha maupun dokumen penunjang kegiatan pengolahan kayu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sarkel tersebut diduga milik seorang pedagang kayu wantilan bernama Parin yang diketahui menjalankan usaha penjualan kayu di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Baru.
Di lokasi tersebut, terlihat aktivitas penggergajian kayu balok menjadi berbagai ukuran seperti papan dan balok olahan menggunakan mesin sarkel. Kayu-kayu itu diduga berasal dari para pekerja atau pemasok kayu yang mengantarkan material berbentuk balok ke lokasi penggergajian, yang di duga bahan baku kayu tersebut di bawa dari salah satu kabupaten , kabupaten Lamandau.
Warga sekitar mengaku aktivitas usaha tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan perhatian terkait legalitas usaha serta asal-usul kayu yang diolah.
Dalam aturan usaha pengolahan dan perdagangan kayu, pelaku usaha pada umumnya wajib memiliki sejumlah dokumen dan perizinan. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha perdagangan, serta izin usaha industri atau sertifikat standar apabila melakukan kegiatan penggergajian dan pengolahan kayu menggunakan mesin sarkel.
Selain itu, usaha pengolahan kayu juga wajib dilengkapi dokumen legalitas kayu atau dokumen asal-usul hasil hutan untuk memastikan kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah sesuai ketentuan kehutanan.
Tidak hanya itu, kegiatan usaha penggergajian kayu juga biasanya memerlukan dokumen surat ijin analisis dampak lingkungan.( AMDAL ) , terutama bila aktivitas dilakukan secara rutin menggunakan mesin dan memiliki gudang penyimpanan kayu dalam jumlah besar, yang menampung hinga ratusan meter kubik, berbagai macam jenis kayu dan ukuran .
Sementara itu, masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung guna memastikan aktivitas usaha pengolahan kayu berjalan sesuai aturan yang berlaku.( Tim Detik news)

