Satpol PP Kobar Tertibkan PKL di Depan RSUD Sultan Imanuddin, Jaga Kelancaran Akses dan Ketertiban Kota
DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan tata ruang kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, tepatnya di depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Minggu (31/5/2026).
Penertiban dilakukan karena sejumlah lapak pedagang diketahui memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, mempersempit ruang bagi pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas di kawasan yang merupakan salah satu jalur vital pelayanan publik.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Komandan Regu 4 Satpol PP Kobar, Yanto, bersama personel Regu 4. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap lapak-lapak yang berdiri di area terlarang sekaligus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Selain menjaga ketertiban, langkah tersebut juga bertujuan memastikan akses keluar masuk rumah sakit tetap lancar.Keberadaan RSUD Sultan Imanuddin sebagai pusat layanan kesehatan masyarakat membutuhkan jalur yang bebas hambatan guna mendukung mobilitas ambulans, tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga pasien.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis namun tetap tegas dalam menegakkan aturan.Para pedagang diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan zonasi berdagang serta menjaga fungsi trotoar dan badan jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau seluruh PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, khususnya di kawasan depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, agar bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas.
“Keberadaan fasilitas rumah sakit merupakan sarana pelayanan publik yang harus tetap memberikan kenyamanan bagi pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pengguna jalan. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh PKL untuk tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun area yang dapat mengganggu akses keluar masuk rumah sakit dan pengguna jalan lainnya,” tegas Syahruni.
Melalui kegiatan yang berlangsung aman dan kondusif tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap para pelaku usaha dapat lebih kooperatif dan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga fasilitas publik bersama.
Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kawasan sekitar RSUD Sultan Imanuddin tetap bersih, tertib, rapi, dan bebas dari hambatan lalu lintas.(Gusti)


