BREAKING NEWS

Sat Resnarkoba Polres PPU Ungkap Peredaran Sabu di Sepaku, Dua Tersangka Diamankan


DetikNews.sbs,  Penajam Paser Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (24/5/2026).


Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.


Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AA (46) dan H (41) di sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.


Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba berdasarkan laporan masyarakat.


“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di depan rumah kontrakan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar IPTU Gede Wijaya, S.H.


Dari tangan tersangka AA, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng, uang tunai sebesar Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.


Hasil interogasi kemudian mengarah kepada tersangka lainnya berinisial H yang diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Tidak lama kemudian, tersangka H datang ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas.


“Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan. Petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu,” lanjutnya.


Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp558 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.


Polres PPU menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.( Marudut Sijabat)