BREAKING NEWS

Kapolda Kaltim Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Enam Tersangka Diamankan


DetikNews.sbs, BALIKPAPAN — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkoba periode April hingga Mei 2026 di halaman Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (26/5/2026).


Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda. Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti terlebih dahulu diuji di hadapan awak media dan sejumlah instansi terkait.


Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Bea Cukai Balikpapan, BBPOM Samarinda, Aviation Security Bandara SAMS Sepinggan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, serta insan pers.

Dalam konferensi pers, Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Timur. Karena itu, pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum melalui pengungkapan berbagai jaringan narkoba.


“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektoral dan informasi masyarakat yang selama ini terjalin sangat baik,” ujar Irjen Pol. Endar Priantoro.

Dari hasil pengungkapan empat kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang terdiri atas warga negara asing asal Belanda dan Malaysia, pelaku home industry sabu, hingga jaringan peredaran etomidate.


Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.119 butir ekstasi, sabu seberat 1.335,07 gram, serta 115 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat sekitar 230 gram.


Polda Kaltim memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 9.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar.


Selain itu, dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan barang bukti hasil pengungkapan periode April–Mei 2026 berupa 12 kilogram sabu, 1.189 butir ekstasi, dan 3.349,41 gram etomidate netto. Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan.


Kapolda menegaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.


“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk Bea Cukai, Balai POM, dan pihak bandara untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.


Polda Kaltim berharap langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan secara berkelanjutan dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.


Marudut Sijabat