BREAKING NEWS

Singgung Soal Adat di Unggahan Facebook, Rifky Desriana Minta Maaf kepada PDA dan Bupati Kubar

 


KUTAI BARAT – Rifky Desriana menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, serta Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat setelah unggahan di akun Facebook miliknya yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Permohonan maaf tersebut disampaikan usai proses mediasi yang difasilitasi oleh Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat di Kantor PDA, Kompleks Taman Budaya Sendawar (TBS), Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (4/6/2026). Mediasi mempertemukan Rifky Desriana dengan calon suaminya, Bernad Christian, guna menyelesaikan persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Rifky menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menyudutkan ataupun mencemarkan nama baik Bupati Kutai Barat, pengurus adat maupun instansi pemerintah lainnya. Menurutnya, unggahan itu dibuat semata-mata sebagai bentuk upaya mencari solusi atas persoalan pribadi yang sedang dihadapinya.

Setelah melalui proses mediasi, Rifky mengaku persoalan tersebut telah menemukan titik penyelesaian. Ia bersama Bernad Christian sepakat menyelesaikan seluruh permasalahan melalui mekanisme adat dan melanjutkan hubungan mereka menuju proses pernikahan yang sah secara adat maupun hukum negara.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, serta seluruh pengurus Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat. Saya sama sekali tidak memiliki niat untuk menjelekkan atau menyudutkan pengurus adat maupun instansi lainnya. Apa yang saya unggah saat itu murni karena saya sedang mencari jalan keluar atas persoalan yang saya hadapi," ujar Rifky.

Sementara itu, Bernad Christian menjelaskan bahwa persoalan yang sempat viral di media sosial berawal dari kesalahpahaman antara dirinya dan Rifky. Melalui mediasi yang difasilitasi Presidium Dewan Adat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara damai.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan baik. Kami sepakat menyelesaikan semuanya secara kekeluargaan dan melanjutkan hubungan kami menuju pernikahan sesuai ketentuan adat dan hukum yang berlaku," kata Bernad.

Sementara itu, Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat melalui Kepala Bidang Adat, Sukat dan Tata Laksana Peradilan Adat, Wili Bous, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengunggah persoalan rumah tangga maupun sengketa pribadi ke media sosial.

Menurutnya, masyarakat Kutai Barat telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat yang telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan adat dimulai dari Lembaga Adat Kampung. Apabila belum tercapai penyelesaian, proses dapat dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat.

Bagi masyarakat pendatang yang belum memahami mekanisme tersebut, Wili menyarankan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan ketua paguyuban sesuai asal suku masing-masing sebelum diarahkan ke lembaga adat yang berwenang.

"Bagi masyarakat yang belum mengetahui harus mengadu ke mana, silakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua paguyuban sesuai sukunya. Selanjutnya akan diarahkan ke Lembaga Adat Kampung atau ke Presidium Dewan Adat Kabupaten. Harapan kami, setiap persoalan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur adat dan musyawarah, bukan langsung dipublikasikan di media sosial," jelas Wili.

Wili menambahkan bahwa lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai budaya, persaudaraan, serta keharmonisan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati adat istiadat dan tradisi yang berlaku dengan mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian persoalan.

"Mari kita bersama-sama menghormati adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Kutai Barat. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat agar tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik. Dengan demikian, kehormatan para pihak tetap terjaga, nilai persaudaraan semakin kuat, dan kearifan lokal tetap dihormati," tutupnya.

 

DetikNews Kubar