Singgung Soal Adat di Unggahan Facebook, Rifky Desriana Minta Maaf kepada PDA dan Bupati Kubar
KUTAI BARAT – Rifky Desriana menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, serta Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat setelah unggahan di akun Facebook miliknya yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.
Permohonan maaf tersebut disampaikan usai proses mediasi yang
difasilitasi oleh Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat di Kantor PDA,
Kompleks Taman Budaya Sendawar (TBS), Kecamatan Barong Tongkok, Selasa
(4/6/2026). Mediasi mempertemukan Rifky Desriana dengan calon suaminya,
Bernad Christian, guna menyelesaikan persoalan yang sebelumnya ramai
diperbincangkan di media sosial.
Dalam klarifikasinya, Rifky menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak
pernah dimaksudkan untuk menyudutkan ataupun mencemarkan nama baik Bupati Kutai
Barat, pengurus adat maupun instansi pemerintah lainnya. Menurutnya, unggahan
itu dibuat semata-mata sebagai bentuk upaya mencari solusi atas persoalan
pribadi yang sedang dihadapinya.
Setelah melalui proses mediasi, Rifky mengaku persoalan tersebut telah
menemukan titik penyelesaian. Ia bersama Bernad Christian sepakat menyelesaikan
seluruh permasalahan melalui mekanisme adat dan melanjutkan hubungan mereka
menuju proses pernikahan yang sah secara adat maupun hukum negara.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya
kepada Bapak Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, serta seluruh pengurus
Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat. Saya sama sekali tidak memiliki
niat untuk menjelekkan atau menyudutkan pengurus adat maupun instansi lainnya.
Apa yang saya unggah saat itu murni karena saya sedang mencari jalan keluar
atas persoalan yang saya hadapi," ujar Rifky.
Sementara itu, Bernad Christian menjelaskan bahwa persoalan yang sempat
viral di media sosial berawal dari kesalahpahaman antara dirinya dan Rifky.
Melalui mediasi yang difasilitasi Presidium Dewan Adat, kedua belah pihak
akhirnya mencapai kesepakatan secara damai.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presidium Dewan Adat
Kabupaten Kutai Barat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini
dengan baik. Kami sepakat menyelesaikan semuanya secara kekeluargaan dan
melanjutkan hubungan kami menuju pernikahan sesuai ketentuan adat dan hukum
yang berlaku," kata Bernad.
Sementara itu, Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat melalui
Kepala Bidang Adat, Sukat dan Tata Laksana Peradilan Adat, Wili Bous,
mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengunggah persoalan rumah tangga
maupun sengketa pribadi ke media sosial.
Menurutnya, masyarakat Kutai Barat telah memiliki mekanisme penyelesaian
sengketa melalui lembaga adat yang telah diwariskan secara turun-temurun dan
menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan adat dimulai dari Lembaga
Adat Kampung. Apabila belum tercapai penyelesaian, proses dapat dilanjutkan ke
tingkat kecamatan hingga Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat.
Bagi masyarakat pendatang yang belum memahami mekanisme tersebut, Wili
menyarankan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan ketua paguyuban sesuai
asal suku masing-masing sebelum diarahkan ke lembaga adat yang berwenang.
"Bagi masyarakat yang belum mengetahui harus mengadu ke mana,
silakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua paguyuban sesuai sukunya.
Selanjutnya akan diarahkan ke Lembaga Adat Kampung atau ke Presidium Dewan Adat
Kabupaten. Harapan kami, setiap persoalan diselesaikan terlebih dahulu melalui
jalur adat dan musyawarah, bukan langsung dipublikasikan di media sosial,"
jelas Wili.
Wili menambahkan bahwa lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai
penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai budaya,
persaudaraan, serta keharmonisan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati adat
istiadat dan tradisi yang berlaku dengan mengedepankan musyawarah dalam setiap
penyelesaian persoalan.
"Mari kita bersama-sama menghormati adat istiadat yang berlaku di
Kabupaten Kutai Barat. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan terlebih dahulu
melalui mekanisme adat agar tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Dengan demikian, kehormatan para pihak tetap terjaga, nilai persaudaraan
semakin kuat, dan kearifan lokal tetap dihormati," tutupnya.
DetikNews Kubar
