BREAKING NEWS

Oknum “Wartawan Jadi-jadian” Berinisial IK Disorot, Diduga Gunakan Media Online untuk Menekan Pengusaha

ket Foto ilustrasi 

detiknews.sbs
KOLAKA – Aktivitas seorang pria berinisial IK yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari dunia jurnalistik mulai menjadi sorotan. IK diduga menggunakan sejumlah platform media sosial dan media online untuk menyoroti sejumlah pengusaha, meski status serta kapasitasnya sebagai wartawan maupun kepemilikan media online disebut masih dipertanyakan.

Salah satu pihak yang disebut pernah menjadi sasaran sorotan IK adalah seorang pengusaha di Kolaka berinisial J. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah tudingan yang diarahkan kepada pihak tersebut belum terbukti secara hukum.

Sejumlah pihak yang mengaku pernah berhadapan dengan IK menyebut, yang bersangkutan diduga membuat tulisan bernuansa opini, kemudian menyebarkannya melalui Facebook dan TikTok. Tulisan tersebut selanjutnya dikaitkan dengan pemberitaan media online tertentu.

Menurut keterangan beberapa pihak, setelah opini tersebut beredar, IK kemudian diduga melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak yang menjadi sasaran pemberitaan. Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai sejumlah uang agar pemberitaan atau postingan tidak kembali dimuat.

Salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah menelusuri keberadaan IK dan mempertanyakan media online yang digunakan.

“Setelah kami telusuri, dia tidak memiliki media online sendiri. Dia diduga hanya membuat opini kemudian melemparkannya ke media sosial atau menggunakan jaringan media orang lain,” ujar sumber tersebut.

Sumber lainnya menyebut, persoalan menjadi semakin serius ketika setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran sejumlah uang, tautan pemberitaan kembali disebarkan.

“Setelah menerima uang damai, beberapa hari kemudian link berita kembali disebarkan. Ini yang membuat kami mempertanyakan motif sebenarnya,” ungkapnya.

Gunakan Akun TikTok Bernama Media Kilasjurnalistik.com

Belakangan, IK juga disebut menggunakan akun TikTok pribadi dengan nama “Media Kilasjurnalistik.com. Akun tersebut disebut tampil layaknya akun media, namun sejumlah pihak mempertanyakan legalitas, status badan media, serta kapasitas akun tersebut dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Selain itu, akun tersebut diduga mengunggah kembali berbagai hasil karya jurnalistik dari sejumlah media tanpa mencantumkan sumber secara jelas.

Jika benar dilakukan tanpa atribusi sumber, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan etika jurnalistik dan hak cipta. Terlebih apabila konten pemberitaan kemudian digunakan untuk membangun opini atau kepentingan tertentu terhadap pihak yang diberitakan.

Sejumlah pihak berharap aparat maupun organisasi pers dapat memberikan perhatian terhadap aktivitas yang mengatasnamakan jurnalistik tersebut agar tidak mencederai profesi wartawan.

Perlu Klarifikasi dan Hak Jawab

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan terhadap IK dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan pihak-pihak yang mengaku pernah berinteraksi dengannya.

IK memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan tersebut. Demikian pula pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan bukti atau penjelasan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.

Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan sebelum adanya bukti dan keputusan dari aparat penegak hukum atau pengadilan yang berwenang.

Pemberitaan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut mengenai aktivitas pihak yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan serta penggunaan nama media online di berbagai platform media sosial. 

(bersambung hingga mendapatkan klaripikasi)