SUDAH DITETAPKAN TERSANGKA, BERKAS SEMPAT DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, NAMUN BERAKHIR SP3
Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan Penghentian Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat
KUTAI BARAT – Penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara
dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kutai Barat menjadi
sorotan serius. Perkara yang telah berjalan hampir dua tahun, melalui proses
penyidikan panjang hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke
kejaksaan, tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Kuasa hukum korban, Adhe
Rehatta Tarigan, menilai penghentian perkara tersebut menyisakan tanda
tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus yang menyangkut
perlindungan anak.
Kasus ini bermula dari
laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15
tahun yang diduga terjadi pada Desember 2022. Berdasarkan laporan keluarga,
korban diduga mengalami peristiwa kekerasan seksual sebanyak dua kali yang dilakukan
oleh seorang pria yang kemudian berproses hukum dengan inisial Sdr. RDSH.
Laporan resmi diajukan
ke Polres Kutai Barat pada 1 Februari 2023. Penyidik melakukan pemeriksaan
terhadap korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan
gelar perkara.
Berdasarkan SP2HP
Nomor B/69/VIII/RES.1.24/2023/RESKRIM, hasil gelar perkara tersebut
menetapkan tersangka terhadap Sdr. RDSH.
Tidak hanya sampai
pada penetapan tersangka, berkas perkara juga sempat dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Kutai Barat sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Namun pada Oktober
2024, keluarga korban justru menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.
Penghentian tersebut
memunculkan sorotan tajam.
Secara hukum,
penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus
didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur
dalam Pasal 184 KUHAP.
Fakta bahwa seseorang
telah ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa pada saat itu penyidik
meyakini telah terdapat kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum yang
bersangkutan.
Namun, ketika perkara
yang telah melalui gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas
ke kejaksaan berakhir dengan SP3, publik berhak mengetahui dasar perubahan
tersebut.
Jika alat bukti
sebelumnya dianggap cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Sdr. RDSH,
maka harus ada penjelasan terbuka mengenai fakta hukum apa yang berubah
sehingga penyidikan dihentikan.
Sebaliknya, apabila
sejak awal alat bukti sebenarnya belum memenuhi syarat, maka muncul pertanyaan
mengenai profesionalitas proses penyidikan yang telah berlangsung selama hampir
dua tahun.
Pasal 109 ayat (2)
KUHAP memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan
penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak
pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Namun kewenangan tersebut tidak
menghapus kewajiban moral dan institusional untuk memberikan penjelasan yang
transparan, terlebih dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual
terhadap anak.
Merasa belum
memperoleh jawaban yang memadai, kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan,
telah menempuh berbagai upaya hukum melalui jalur resmi.
Adhe mendatangi Kejaksaan
Negeri Kutai Barat untuk meminta kejelasan terkait perkembangan perkara. Ia
juga meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kutai Barat
mengenai alasan diterbitkannya SP3.
Tidak berhenti di
tingkat daerah, Adhe kemudian melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara
tersebut melalui mekanisme pengaduan online Divisi Propam Polri.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut telah diteruskan ke Polda
Kalimantan Timur untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sebagai bentuk
keseriusan dalam mengawal perkara, Adhe juga melakukan konsultasi langsung
dengan membawa dokumen perkara ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur
guna mencari kepastian hukum atas penghentian penyidikan tersebut.
Foto-foto kunjungan
kuasa hukum di Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur menjadi bukti bahwa
perjuangan mencari keadilan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan
melalui tekanan atau penghakiman di ruang publik.
Selain pengaduan etik,
tim kuasa hukum korban juga tengah menyiapkan langkah hukum berupa praperadilan
untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan apabila ditemukan dasar
hukum yang cukup.
Bagi keluarga korban,
persoalan ini bukan semata tentang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Yang
diperjuangkan adalah kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan
sejak tiga tahun lalu.
Kasus ini menjadi
ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam
menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Sebab dalam perkara
seperti ini, masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa setiap keputusan hukum
diambil secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan tidak
boleh berhenti pada selembar SP3 tanpa penjelasan yang terang.
Anak membutuhkan
perlindungan. Korban membutuhkan kepastian hukum. Dan masyarakat berhak
mengetahui bahwa hukum ditegakkan secara konsisten, tanpa meninggalkan ruang
keraguan terhadap proses yang telah dijalankan.
