BREAKING NEWS

SUDAH DITETAPKAN TERSANGKA, BERKAS SEMPAT DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, NAMUN BERAKHIR SP3


Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Kejanggalan Penghentian Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kutai Barat

KUTAI BARAT – Penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kutai Barat menjadi sorotan serius. Perkara yang telah berjalan hampir dua tahun, melalui proses penyidikan panjang hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan, tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, menilai penghentian perkara tersebut menyisakan tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga terjadi pada Desember 2022. Berdasarkan laporan keluarga, korban diduga mengalami peristiwa kekerasan seksual sebanyak dua kali yang dilakukan oleh seorang pria yang kemudian berproses hukum dengan inisial Sdr. RDSH.

Laporan resmi diajukan ke Polres Kutai Barat pada 1 Februari 2023. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan SP2HP Nomor B/69/VIII/RES.1.24/2023/RESKRIM, hasil gelar perkara tersebut menetapkan tersangka terhadap Sdr. RDSH.

Tidak hanya sampai pada penetapan tersangka, berkas perkara juga sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Namun pada Oktober 2024, keluarga korban justru menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

Penghentian tersebut memunculkan sorotan tajam.

Secara hukum, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Fakta bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa pada saat itu penyidik meyakini telah terdapat kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.

Namun, ketika perkara yang telah melalui gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan berakhir dengan SP3, publik berhak mengetahui dasar perubahan tersebut.

Jika alat bukti sebelumnya dianggap cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Sdr. RDSH, maka harus ada penjelasan terbuka mengenai fakta hukum apa yang berubah sehingga penyidikan dihentikan.

Sebaliknya, apabila sejak awal alat bukti sebenarnya belum memenuhi syarat, maka muncul pertanyaan mengenai profesionalitas proses penyidikan yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Namun kewenangan tersebut tidak menghapus kewajiban moral dan institusional untuk memberikan penjelasan yang transparan, terlebih dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Merasa belum memperoleh jawaban yang memadai, kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, telah menempuh berbagai upaya hukum melalui jalur resmi.

Adhe mendatangi Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk meminta kejelasan terkait perkembangan perkara. Ia juga meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kutai Barat mengenai alasan diterbitkannya SP3.

Tidak berhenti di tingkat daerah, Adhe kemudian melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara tersebut melalui mekanisme pengaduan online Divisi Propam Polri. Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut telah diteruskan ke Polda Kalimantan Timur untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara, Adhe juga melakukan konsultasi langsung dengan membawa dokumen perkara ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur guna mencari kepastian hukum atas penghentian penyidikan tersebut.

Foto-foto kunjungan kuasa hukum di Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur menjadi bukti bahwa perjuangan mencari keadilan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan atau penghakiman di ruang publik.

Selain pengaduan etik, tim kuasa hukum korban juga tengah menyiapkan langkah hukum berupa praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.

Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan semata tentang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan sejak tiga tahun lalu.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

Sebab dalam perkara seperti ini, masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa setiap keputusan hukum diambil secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan tidak boleh berhenti pada selembar SP3 tanpa penjelasan yang terang.

Anak membutuhkan perlindungan. Korban membutuhkan kepastian hukum. Dan masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum ditegakkan secara konsisten, tanpa meninggalkan ruang keraguan terhadap proses yang telah dijalankan.