BREAKING NEWS

Mengapa perkara yang telah melalui penyidikan panjang, SPDP, pemeriksaan saksi, dan disebut sempat menuju kejaksaan, justru berakhir dengan SP3?


KUTAI BARAT – Penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun.

Perkara yang dilaporkan keluarga korban pada 1 Februari 2023 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terlapor berinisial RMD. Namun setelah melalui berbagai tahapan penyidikan, Polres Kutai Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 4 Oktober 2024 dengan alasan "tidak cukup bukti".

Keputusan tersebut kini menjadi sorotan keluarga korban, kuasa hukum, serta masyarakat yang menilai masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Korban yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Mawar mengaku masih mengalami trauma atas peristiwa yang menurut keterangannya terjadi saat dirinya masih berusia 15 tahun.

Menurut Mawar, dugaan peristiwa pertama terjadi pada September 2022 saat dirinya berada di rumah bersama adiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dalam keterangannya, Mawar mengaku di papapah ke kamar mandi dalam keadaan tidak berdaya, sampai di kamar mandi tangan dan mulut korban di lakban supaya tidak menjerit.  Kejadian ini membuat korban mengalami tindakan yang meninggalkan trauma berkepanjangan.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami peristiwa serupa beberapa bulan kemudian dan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk keluarganya.

Kasus tersebut baru terungkap setelah informasi yang beredar di lingkungan sekolah sampai kepada guru dan pihak keluarga.

Setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya, keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban.

Namun harapan tersebut berubah menjadi tanda tanya besar ketika penyidikan yang telah berlangsung cukup lama justru dihentikan.

Banyak Tahapan, Berakhir SP3

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, perkara ini telah melalui sejumlah tahapan hukum, mulai dari laporan polisi, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga perkembangan penyidikan yang disebut pernah mengarah pada pelimpahan berkas.

Kuasa hukum korban, Ade Rehatta Tarigan, SH., CP.M, mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut.

Menurutnya, apabila perkara memang dianggap tidak cukup bukti, maka publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidikan berlangsung cukup lama.

"Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami mencari penjelasan hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Pertanyaan yang Belum Terjawab

Keluarga korban menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka.

Di antaranya mengenai status hasil visum korban, keterangan saksi yang telah diperiksa, termasuk keterangan adik korban yang disebut melihat korban dibawa dari tempat tidur menuju kamar mandi pada malam kejadian.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan proses gelar perkara yang menjadi dasar penghentian penyidikan.

Jika alat bukti dianggap tidak mencukupi, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menjelaskan secara rinci alat bukti apa saja yang telah diperoleh, alat bukti mana yang dianggap belum memenuhi unsur, serta langkah apa yang telah dilakukan penyidik untuk melengkapi pembuktian.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki dimensi perlindungan korban yang tidak sederhana.

Sorotan terhadap Sistem Penegakan Hukum

Kasus ini tidak lagi hanya menjadi persoalan antara korban dan terlapor.

Perkara ini telah berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem penegakan hukum memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

Ketika sebuah perkara telah melalui proses panjang namun berakhir dengan penghentian penyidikan, maka transparansi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Kepastian hukum bukan hanya hak terlapor, tetapi juga hak korban dan keluarganya.

Tanpa penjelasan yang memadai, penghentian perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

Menunggu Jawaban Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dasar penghentian penyidikan perkara tersebut.

Keluarga berharap terdapat keterbukaan terkait hasil penyidikan, status alat bukti, hasil visum, keterangan para saksi, serta kemungkinan langkah hukum yang masih dapat ditempuh apabila ditemukan bukti baru.

Bagi Mawar dan keluarganya, yang mereka cari bukan sekadar jawaban administratif berupa surat penghentian penyidikan, melainkan kepastian bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada pencarian kebenaran.

Sebab bagi korban, waktu mungkin telah berlalu. Namun pertanyaan mengenai keadilan hingga hari ini masih belum terjawab.

Versi ini lebih kuat karena fokus menyerang ketertutupan proses, akuntabilitas penyidikan, perlindungan korban, dan hak publik untuk mengetahui alasan SP3, bukan menyerang individu tertentu. Ini biasanya lebih efektif dan lebih aman secara hukum untuk diterbitkan oleh media.