Sengketa Lahan Kumai Kembali Memanas, Pembongkaran Bangunan oleh Ahli Waris Tertunda
Poto: Dialog antara kuasa ahli waris dan keluarga Hata terkait rencana pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa di Kumai.
DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat – Perselisihan kepemilikan lahan di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali memicu ketegangan. Rencana pembongkaran bangunan gudang yang diklaim berdiri di atas tanah milik ahli waris Anang Abdullah pada Sabtu (6/6/2026) akhirnya tertunda setelah mendapat penolakan dari pihak yang berada di lokasi.
Pembongkaran tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Kotawaringin Barat oleh Amat bin Abdullah selaku kuasa pendamping ahli waris. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 3 Juni 2026, pihak ahli waris menyatakan objek lahan yang disengketakan merupakan milik sah ahli waris Anang Abdullah berdasarkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka miliki.
Pihak ahli waris juga berpendapat bangunan gudang yang berdiri di atas lahan tersebut dibangun tanpa persetujuan mereka. Karena itu, pembongkaran direncanakan dilakukan sebagai bentuk penegasan atas hak kepemilikan yang mereka klaim.
Namun saat rombongan ahli waris tiba di lokasi, sejumlah pihak yang mengaku sebagai keluarga almarhum Hata menolak pelaksanaan pembongkaran. Mereka beralasan tidak ada jaminan atas potensi kerusakan bangunan apabila pembongkaran dilakukan.
Perdebatan sempat terjadi antara kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan dokumen kepemilikan atas objek yang disengketakan. Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam oleh tokoh masyarakat dan keluarga sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan fisik.
Karena tidak tercapai kesepakatan, rencana pembongkaran akhirnya tidak dapat dilaksanakan. Pihak keluarga almarhum Hata meminta agar sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum agar status kepemilikan lahan dapat diputuskan secara jelas oleh pengadilan.
Menanggapi hal itu, Mahmud, salah satu ahli waris Anang Abdullah, menyatakan pihaknya siap apabila persoalan tersebut kembali dibawa ke meja hijau.
"Kami siap jika harus kembali bersidang di pengadilan. Kami memiliki dokumen yang sah dan perkara ini sebelumnya juga pernah diproses secara perdata," ujarnya.
Sementara itu, Amat bin Abdullah menyayangkan minimnya kehadiran aparat kepolisian berseragam di lokasi meski pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi terkait rencana pembongkaran tersebut.
Ia berharap sengketa yang telah berlangsung cukup lama itu segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak terus menimbulkan polemik dan ketegangan di tengah masyarakat.
(Gusti)


