LBH Suara Keadilan Minta Penanganan Kasus Pembakaran Wanita di Pangkalan Banteng Dilakukan Secara Maksimal
Ketua LBH Suara Keadilan, Wahyue Bahalap, menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban yang sebelumnya menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius yang dialaminya.
Menurut Wahyue, proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat.
"Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan menyeluruh. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta-fakta hukum baru, tentu hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan penerapan pasal yang sesuai," ujarnya.Selasa (24/5/26).
Wahyue menuturkan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam menentukan pasal yang akan diterapkan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Kami mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Selanjutnya kami berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, di sebuah angkringan di Kecamatan Pangkalan Banteng. Korban yang mengalami luka bakar serius sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial SR yang saat ini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian dalam konferensi pers, motif dugaan tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung.
Penentuan unsur pidana dan penerapan pasal secara final menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.(Gusti).
