BREAKING NEWS

Fraksi Gerindra DPRD Kobar Setujui Dua Raperda Jadi Perda

 


DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (25/6/2026).


Pendapat akhir fraksi dibacakan Juru Bicara Fraksi Gerindra, H. Ali Rahmat, S.H., di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Kotawaringin Barat, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.


Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.




Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra menilai kedua regulasi tersebut penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ali Rahmat, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 merupakan bentuk laporan realisasi keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Sementara perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan yang berlaku.

Fraksi Gerindra berharap kedua Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.




"Diharapkan peraturan daerah yang telah disepakati ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Ali Rahmat.


Dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

(Gusti)