Banyak Orang Tua Bertanya Soal SPMB SD, Kadisdikbud Kobar Jelaskan Mengapa Jalur Domisili Tetap Harus Memenuhi Syarat Usia
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Muhammad Alamsyah, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800/106/Sekre./Dikbud Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB.
Menurut Alamsyah, jalur domisili memang mempertimbangkan tempat tinggal calon murid yang berada di wilayah penerimaan sekolah, namun bukan berarti mengesampingkan persyaratan dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Perlu dipahami bahwa jalur domisili merupakan jalur yang mempertimbangkan tempat tinggal calon murid sesuai wilayah penerimaan, namun tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi persyaratan dasar, termasuk persyaratan usia minimal. Karena itu, meskipun calon murid berdomisili dekat dengan sekolah tujuan, apabila belum memenuhi ketentuan usia yang dipersyaratkan, maka yang bersangkutan belum dapat ditetapkan sebagai calon murid yang memenuhi syarat pada tahun berjalan," jelas Alamsyah dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Ia menerangkan, calon murid kelas I SD diprioritaskan berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak yang telah berusia paling rendah 6 tahun juga dapat mendaftar. Sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan hanya dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru apabila psikolog tidak tersedia.
Menurutnya, ketentuan usia tersebut bukan untuk membatasi hak anak memperoleh pendidikan, melainkan untuk memastikan kesiapan mereka mengikuti proses belajar mengajar, baik dari aspek perkembangan fisik, sosial, emosional, maupun akademik.
Alamsyah menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama seluruh satuan pendidikan berkomitmen melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari intervensi.
Seluruh keputusan penerimaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan diterapkan sama kepada seluruh calon murid tanpa membedakan latar belakang maupun domisili.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum tentu benar serta selalu memperoleh informasi mengenai pelaksanaan SPMB melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun sekolah.
"Apabila masyarakat masih memerlukan penjelasan terkait proses SPMB, kami membuka layanan konsultasi sehingga setiap pertanyaan dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap masyarakat dapat memahami bahwa jalur domisili bukan satu-satunya syarat dalam penerimaan peserta didik baru.
Seluruh proses SPMB tetap mengedepankan aturan yang berlaku demi mewujudkan penerimaan murid baru yang bersih, transparan, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh anak di Kabupaten Kotawaringin Barat.(Gusti)

