Tim Advokat Publik Ajukan Keberatan Atas Pembentukan TAGUPP Kaltim
Detiknews.sbs Samarinda,Tim Advokasi Publik yang dipimpin Dyah Lestari secara resmi mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menyampaikan surat keberatan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP), Senin (27/4/2026).
Di hadapan awak media, Dyah Lestari menyampaikan bahwa pihaknya menilai SK Nomor 100.3.3.1/K/9/2026 tersebut mengandung cacat hukum, terutama terkait ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan tanggal mulai berlakunya kebijakan.
“Hari ini kami menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur terkait terbitnya SK pembentukan TAGUPP. Setelah kami kaji, terdapat kejanggalan yang membuat SK ini kami nilai cacat hukum,” ujar Dyah.
Ia menjelaskan, SK tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu produk hukum tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana.
“Dalam hal ini tidak ada kondisi darurat atau force majeure. Oleh karena itu, menurut kami SK tersebut tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Dalam surat keberatan tersebut, Tim Advokasi Publik menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Gubernur Kalimantan Timur. Pertama, meminta agar SK pembentukan TAGUPP segera dibatalkan. Kedua, meminta seluruh anggota tim ahli mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah karena dasar hukumnya dinilai bermasalah.
Ketiga, mendesak pembubaran tim ahli karena dianggap cacat secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dyah berharap Gubernur Kalimantan Timur dapat segera menindaklanjuti keberatan tersebut dengan mengambil langkah korektif demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap Gubernur dapat membaca dan segera melakukan evaluasi serta langkah perbaikan terhadap SK yang telah diterbitkan,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait keberatan yang diajukan oleh Tim Advokasi Publik tersebut.
( Alfian )
