Perpisahan Sekolah Harus Gratis,Pemkot Balikpapan Tegaskan Larangan Pungutan
Detiknews.sbs Balikpapan Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tetap dapat dilaksanakan tanpa pungutan biaya kepada orang tua siswa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atas instruksi Wali Kota.
Edaran tersebut menekankan bahwa kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan tidak membebani orang tua. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam, terutama menjelang akhir tahun ajaran.
Ketua LSM KEW, Edy Yudohandana, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dalam mendorong pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Menurutnya, praktik perpisahan sekolah yang memerlukan biaya besar berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
“Perpisahan seharusnya menjadi momen kebersamaan, bukan justru membebani orang tua. Ketika ada yang mampu dan ada yang terpaksa berutang, maka esensi pendidikan sebagai pemersatu menjadi hilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum sepenuhnya mematuhi edaran tersebut. Beberapa di antaranya diduga tetap melakukan pungutan dengan memanfaatkan peran komite sekolah sebagai pihak pengambil keputusan.
Praktik ini kerap dikemas dalam bentuk “kesepakatan bersama” antara pihak sekolah dan orang tua melalui rapat komite. Padahal, kebijakan pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan.
Sejumlah orang tua siswa mengaku berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi aturan, namun di sisi lain muncul kekhawatiran anak akan mengalami tekanan sosial jika tidak mengikuti atau membayar iuran yang ditetapkan.
“Kami khawatir anak kami dikucilkan jika tidak ikut, padahal sudah jelas tidak boleh ada pungutan,” ujar salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.
Edy menilai, penggunaan komite sekolah sebagai perantara pungutan merupakan bentuk penyimpangan dari fungsi awal komite sebagai mitra sekolah yang independen dan demokratis.
Ia pun mendorong Disdikbud Balikpapan untuk tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi juga melakukan pengawasan serta penegakan aturan secara tegas terhadap sekolah yang melanggar.
“Harus ada sanksi yang jelas bagi sekolah yang membandel. Tidak bisa lagi berlindung di balik alasan tradisi atau kesepakatan,” tegasnya.
Pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, inklusif, dan tidak membebani masyarakat.
Perpisahan sekolah, menurutnya, tetap dapat menjadi momen berkesan tanpa harus digelar secara mewah. Nilai kebersamaan dan kesederhanaan justru menjadi esensi utama yang perlu dijaga dalam dunia pendidikan.
( Alfian )
