BREAKING NEWS

Diduga Tabrak Aturan Pusat, Pergub Pengangkatan Pejabat di Kaltim Picu Kerugian Negara,Ketua DPC Peradi Samarinda: Tak Ada Tembusan ke Kemendagri, APBD Terlanjur Terpakai Sejak Januari


detikNews.sbs  SAMARINDA – Peraturan Gubernur Kaltim soal pengangkatan pejabat disorot. Diduga langgar prosedur dan berpotensi rugikan keuangan negara. APBD disebut sudah terpakai sejak Januari 2026 untuk mendanai kebijakan yang bertentangan dengan arahan BKN dan Kemendagri.


Sorotan itu datang dari Ketua DPC Peradi Samarinda, Dr. H. Syamsudin, S.H., http://M.Hum., Selasa (29/4/2026). Ia menilai Pergub tersebut terbit meski BKN maupun Kemendagri sebelumnya melarang langkah serupa.


“Pergub itu bertentangan dengan yang disampaikan BKN atau Kemendagri. Kalau dilarang, seharusnya tidak boleh dilakukan,” tegas Syamsudin.


Tak hanya substansi, mekanisme administrasi Pergub juga dipersoalkan. Menurut Syamsudin, dokumen Pergub seharusnya ditembuskan ke instansi setara atau lebih tinggi seperti Kemendagri, bukan hanya ke lembaga internal di bawah gubernur.


“Penertiban Pergub dipertanyakan. Tembusannya ke mana? Harusnya ke Kemendagri,” ujarnya.


Dampaknya ke keuangan daerah. Syamsudin menyebut APBD telah digunakan sejak awal Januari 2026 untuk mendanai kebijakan tersebut. Artinya, jika Pergub cacat prosedur, maka belanja yang keluar berpotensi jadi kerugian negara.


“Kebijakan ini tidak hanya menyalahi prosedur administratif, tapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara,” tutup Syamsudin.


( Marudut Sijabat)