BREAKING NEWS

Diduga Langgar Prosedur, Pergub Pengangkatan Picu Kerugian Keuangan Negara


DetikNews.sbs, Samarinda - Ketua DPC PARADI Samarinda, Dr. H. Syamsudin S.H., M.Hum., menanggapi soal Kebijakan daerah terkait penertiban Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengangkatan pejabat diduga menyalahi prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal  ini mencuat setelah adanya pertanyaan kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat, Samarinda (29/4/2026).


Dia menerangkan bahwa penerbitan Pergub tersebut tidak sejalan dengan arahan dari Badan Kepedawaian Negara (BKN) maupun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang sebelumnya telah melarang langkah serupa dilakukan.


“Pergub itu bertentangan dengan yang disampaikan oleh BKN atau Kemendagri, apabila itu dilarang seharusnya tidak boleh dilakukan,” tegas Syamsudin.


Ia menambahkan, mekanisme administrasi dalam penertiban Pergub juga dipertanyakan. Seharusnya dokumentasi tersebut ditembuskan kepada instansi yang setara atau lebih tinggi seperti Kemendagri bukan  hanya lembaga internal di bawah Gubernur.


Lebih lanjut, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah. Hal ini dikarenakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) telah digunakan sejak awal Januari untuk mendanai kebijakan tersebut.


Dengan adanya kondisi ini, muncul dugaan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi prosedur administratif, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara, tutup Syamsudin.


(Marudut Sijabat)