Peredaran Miras Jenis Ballok di Kota Benteng Jadi Sorotan Warga
Font Terkecil
Font Terbesar
DETIK NEWS | SELAYAR — Kasat Intelkam Polres Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu Agus Indrawan memastikan penegakan hukum terhadap terduga pelaku pedagang serta pelaku pesta minuman keras (miras) jenis ballok alias tuak, hampir setiap malam dilakukan jajaran Satuan Sabhara bersama personil Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Selayar.
Barang bukti minuman keras jenis ballok alias tuak, dibawa dan diamankan bersama terduga pelaku pedagang maupun pengkomsumsi untuk diberikan pembinaan serta efek jera.
Terduga pelaku pedagang bersama pengkomsumsi ballok diamankan jajaran Satuan Sabhara bersama personil gabungan Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Sat Reskrimum) dari pelaksanaan giat patroli yang ditingkatkan sebagai salah satu bentuk upaya dalam melakukan kegiatan pengendalian keamanan serta kondusifitas situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Selayar.
Hal tersebut diutarakan Kasat Intelkam Polres Selayar, Iptu Agus Indrawan menanggapi pertanyaan dari salah satu awak media yang hadir dalam agenda silaturrahmi Kasat Intelkam bersama pekerja kuli disket di daratan Kabupaten Selayar, pada Rabu, (14/1), di lantai dua gedung Rupatama Unit Intelkam Polres Selayar.
Pernyataan itu diutarakan Agus Indrawan menanggapi keresahan awak media terkait dengan masih relatif santernya dugaan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras) jenis ballok alias tuak di dalam wilayah kota Benteng yang acap kali menjadi pemicu ketentraman masyarakat. (Fadly Syarif)
