Pemilik Tanah Klarifikasi Dugaan Galian C di Kampung Baru: Lokasi Disiapkan untuk Perumahan
Poto: Pemilik tanah, Kusniyadi alias Yadi, saat memberikan klarifikasi terkait aktivitas galian tanah di lahan miliknya di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (5/9/2026).
Pemilik tanah, Kusniyadi atau yang akrab disapa Yadi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas galian C yang belakangan menjadi perhatian dan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah oleh Tim Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) pada 2 September 2026.
Kepada DetikNews.sbs, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (5/9/2026), Yadi mengatakan telah mengetahui adanya pemberitaan terkait aktivitas di lahan miliknya.
“Saya sudah baca, semua isi beritanya sama seperti release,” kata Yadi.
Ia menegaskan, lahan yang menjadi lokasi aktivitas galian tersebut merupakan tanah milik pribadi. Menurutnya, aktivitas penggalian dilakukan bukan semata-mata untuk kegiatan pertambangan, melainkan bagian dari upaya meratakan kontur tanah yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman.
“Saya buka historisnya, lokasi tanah saya ini akan dijadikan lokasi pemukiman/perumahan karena lokasinya dekat ke Kota Pangkalan Bun dan perumahan di Kelurahan Kampung Baru sudah cukup padat,” ujar Yadi.
Yadi menjelaskan, kondisi lahan yang memiliki sejumlah bagian berbukit membuat dirinya melakukan penggalian untuk meratakan permukaan tanah. Material hasil penggalian, kata dia, juga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk sejumlah keperluan.
“Maka saya gali untuk diratakan dan galian tanahnya banyak dimanfaatkan untuk warga masyarakat, masjid dan gereja,” ungkapnya.
Terkait informasi yang menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2021, Yadi membantahnya. Ia juga mempertanyakan proses pengumpulan informasi di lapangan karena dirinya mengaku kerap berada di lokasi.
“Dan jangan salah, kegiatan galian C bukan dari 2021, itu salah besar. Kemudian katanya ada tim investigasi sudah memotret dan memvideokan lokasi, tapi kenapa tidak bertemu dengan saya, karena saya setiap saat ada di lokasi,” tegasnya.
Yadi juga mempersilakan pihak yang ingin mengetahui kondisi sebenarnya untuk datang langsung ke lokasi. Ia menegaskan selama aktivitas berlangsung, dirinya merasa tidak pernah merugikan masyarakat sekitar.
“Barangkali yang menerima pengaduan dari FKPK-RI mau datang ke lokasi galian, monggo silakan datang. Selama ada galian saya tidak pernah merugikan masyarakat, justru masyarakat sering saya bantu,” ungkapnya.
Mengenai persoalan perizinan, Yadi mengaku memahami bahwa kegiatan pertambangan batuan atau yang dikategorikan sebagai galian C pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan dan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, menurutnya, proses perizinan tidak sederhana karena terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai lokasi dan jarak dari kawasan permukiman maupun fasilitas umum.
“Untuk mengurus perizinan galian C tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada ketentuannya dari pemukiman penduduk, fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, masjid, kantor, jalan umum serta sungai atau irigasi,” jelasnya.
Yadi menyebut lahan miliknya memiliki luas sekitar lima hektare. Dari luasan tersebut, area yang telah diratakan baru sekitar 1,5 hektare. Ia juga menyebut peruntukan lahan berdasarkan peta pemerintah adalah untuk kawasan permukiman.
“Jarak dari Jalan Ahmad Yani sekitar 300 meter, dengan rumah penduduk sekitar 400 meter,” ujarnya.
Menurut Yadi, kondisi lokasi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya belum mengurus perizinan galian karena menilai lokasi belum memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Kalau memenuhi syarat, pasti saya sudah membuat surat perizinannya,” katanya.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman, Yadi mengaku akan berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Baru mengenai status dan peruntukan lahan serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Sementara itu, terkait laporan dugaan kegiatan galian C tanpa izin kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses dan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Gusti).
.jpg)