Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kotabaru Dampingi Ketua DPD di Rapat Pleno HUT ke-62
*DetikNews.sbs - Kotabaru, Kalsel* Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kotabaru, Kalimantan Selatan, Pa Tumpu, menghadiri Rapat Pleno sekaligus mendampingi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Mukhni, AF. Rapat tersebut digelar pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Mukhni, AF, memimpin rapat pleno di Kantor DPD Partai Golkar Kotabaru dalam rangka menyambut Hari Jadi Partai Golkar ke-62 Tahun 2026.
Rapat pleno dihadiri jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kotabaru, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Hadir pula Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kotabaru Pa Tumpu, PK Partai Golkar Kecamatan Pulau Laut Sigam, serta perwakilan PK Partai Golkar Kecamatan Pulau Laut Utara.
Ormas sayap, pendiri, dan yang didirikan Partai Golkar yang hadir sebagai peserta rapat pleno di antaranya Pimpinan dan Jajaran Pengurus SOKSI yang dipimpin Ketua Syafruddin, Wakil Ketua Paimin Silalahi, Sekretaris Hasan, Kosgoro, MKGR perwakilan Antung, Ketua dan Jajaran Pengurus Pengajian Al-Hidayah, dan HWK, serta kader Partai Golkar lingkup Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Sigam.
*22 Kecamatan Sudah Terbentuk, Desa Masih Belum Lengkap di Dapil 3 dan 4*
Dalam sambutannya, Drs. H. Mukhni, AF, yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru periode 2026-2031, menyampaikan beberapa program yang telah dilaksanakan, di antaranya silaturahmi ke jajaran pengurus Partai Golkar, baik di tingkat kabupaten maupun di Pengurus Kecamatan (PK).
Ia menjelaskan, Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar di 22 kecamatan dalam Kabupaten Kotabaru semuanya sudah terbentuk dengan struktur kepengurusan yang definitif.
"Kabupaten Kotabaru memiliki 22 kecamatan, 202 desa dan kelurahan. 22 kecamatan itu terbagi dalam 4 Daerah Pemilihan (Dapil)," jelas Mukhni.
Dari 202 desa dan kelurahan tersebut, yang belum ada kepengurusan Partai Golkar di tingkat desa berada di wilayah Dapil 3 dan Dapil 4.
"Dapil 3 wilayahnya Kecamatan Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Sampanahan dan Kecamatan Sungai Durian. Dapil 4 adalah Kecamatan Hampang, Kelumpang Hulu, Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara dan Kelumpang Barat," rincinya.
Ketua DPD berharap ada langkah cepat untuk mendapatkan kepengurusan Partai Golkar yang definitif di tingkat desa, dengan menetapkan tim pendamping PK di kecamatan terkait.
Ia juga berharap Fraksi DPRD dari Partai Golkar yang duduk di legislatif Kotabaru dapat membantu menyelesaikan kepengurusan di tingkat desa di wilayah dapil masing-masing.
"Fraksi DPRD dari Partai Golkar itu adalah perpanjangan tangan partai di parlemen. Struktur kepengurusan yang definitif, baik di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dalam waktu dekat akan segera dilaporkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel," tegasnya.
*7 Rangkaian Kegiatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kotabaru*
Terkait HUT Partai Golkar ke-62, sesuai keputusan rapat pleno, DPD Partai Golkar Kotabaru akan melaksanakan 7 item kegiatan di tahun 2026, yaitu:
1. Tanggal 19 Oktober 2026: Sholat hajat berjamaah usai sholat Maghrib berjamaah, didahului pembukaan, sambutan Ketua DPD, dan tausiyah oleh ustaz di Kotabaru.
2. Tanggal 20 Oktober 2026: Ziarah dan tabur bunga ke Makam Pahlawan di Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.
3. Distribusi air bersih kepada masyarakat di dua kecamatan, yakni Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam.
4. Donor darah bertempat di Kantor DPD Partai Golkar Kotabaru.
5. Bantuan anak yatim.
6. Seni budaya, lomba pidato dan lomba MC (Master of Ceremony).
Kegiatan akan berlangsung hingga akhir Desember 2026.
"Rekomendasi DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, semua Fraksi DPRD dari Partai Golkar yang duduk di legislatif wajib menghadiri dan mengikuti rangkaian kegiatan yang sudah menjadi keputusan rapat pleno," tegas Mukhni.
Ia menambahkan, secara hukum dan tata organisasi, Fraksi DPRD dari Partai Golkar adalah perpanjangan tangan partai. Bagi fraksi yang tidak mentaati AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar, dapat diberikan sanksi. Jenis sanksinya sudah diatur dalam AD/ART dan PO Partai Golkar.
Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Kotabaru, Khadevi, menambahkan bahwa 7 poin kegiatan yang diputus dalam rapat pleno akan dimulai pada 19 Oktober dengan sholat hajat berjamaah dan 20 Oktober ziarah ke makam pahlawan.
"Untuk kegiatan lainnya akan dilaksanakan sampai akhir bulan Desember tahun 2026," tutup Khadevi.
*Penulis: Surya*
