Kepala Disdikbud Kobar Tegaskan Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Sesuai Regulasi
Penegasan tersebut disampaikan Alamsyah saat menghadiri pertemuan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sukma Aria Ningrat jenjang Sekolah Dasar (SD), sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kegiatan berlangsung di SDN 5 Baru, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kamis (17/9/2026), dan diikuti sekitar 75 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas sekolah, serta unsur Disdikbud Kobar.
Dalam kesempatan tersebut, Alamsyah memberikan penguatan kepada para kepala sekolah dan pengawas terkait penerapan regulasi terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Ia menegaskan, proses pengangkatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan berdasarkan permintaan atau rekomendasi dari pihak di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kebijakan pengangkatan kepala sekolah sepenuhnya mengikuti regulasi terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Alamsyah.
Menurutnya, seluruh pihak perlu memahami ketentuan tersebut agar proses penugasan kepala sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengangkatan kepala sekolah tidak bisa mengakomodasi permintaan atau rekomendasi dari luar untuk menjadi kepala sekolah. Semua sudah diatur dalam regulasi tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan penugasan kepala sekolah, Alamsyah juga mengingatkan para peserta mengenai pentingnya tertib administrasi serta penggunaan berbagai aplikasi bidang pendidikan yang telah terintegrasi dengan sistem.
Ia menyebut, pemanfaatan aplikasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan administrasi pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan hak dan layanan bagi tenaga pendidik.
“Beberapa aplikasi di bidang pendidikan sudah diintegrasikan. Jika kita tidak melaksanakan, maka dapat terjadi kendala di sistem, contohnya dalam pencairan tunjangan profesi guru,” jelasnya.
Sementara itu, sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 disampaikan Kepala Bidang PTK dan PK Disdikbud Kobar, Agung Kristiyanto. Pertemuan juga diisi dengan penyampaian informasi terkait administrasi dan sarana prasarana oleh Anita serta sosialisasi dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pangkalan Bun.
Kegiatan dibuka Ketua KKKS Sukma Aria Ningrat, Repani. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan, saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas kepala sekolah serta kondisi yang dihadapi masing-masing satuan pendidikan.
Melalui forum tersebut, Disdikbud Kobar mendorong para kepala sekolah dan pengawas untuk memahami serta melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga pengelolaan satuan pendidikan dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.(Gusti).


