BREAKING NEWS

Juru Bicara Kesultanan Kutaringin: Juriat Raden Ira Bhakti Siap Ambil Paksa Lahan 845 Hektare PT Astra

Teks Foto: Juru bicara Kesultanan Kutaringin Gusti Achmat N.S bersama anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan juriat Raden Ira Bhakti berfoto bersama usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan di Kantor DPRD Kobar, Senin (24/8/2026).

DetikNews.sbs, Kotawaringin Barat – Persoalan lahan seluas sekitar 845 hektare yang disebut dikuasai PT Astra kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (24/8/2026).


Dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kobar tersebut, Juru Bicara Kesultanan Kutaringin, Gusti Achmat N.S., yang mewakili Juriat Raden Ira Bhakti, menyampaikan sikap tegas pihak ahli waris terkait lahan yang selama ini menjadi persoalan.


Gusti Achmat N.S. menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian yang jelas, pihak juriat Raden Ira Bhakti siap mengambil kembali lahan yang mereka klaim sebagai haknya.




Bahkan, dalam forum RDP tersebut disampaikan bahwa pihak ahli waris siap “ambil paksa” lahan seluas sekitar 845 hektare yang saat ini disebut berada dalam penguasaan PT Astra.


“Kami dari juriat Raden Ira Bhakti sudah cukup lama memperjuangkan persoalan ini. Kalau tidak ada penyelesaian yang jelas, kami siap mengambil kembali lahan tersebut,” tegas Gusti Achmat N.S.




Menurutnya, persoalan lahan tersebut bukan perkara baru. Perjuangan pihak ahli waris disebut telah berlangsung sejak 1995 hingga 2026, atau sekitar 31 tahun.

Rentang waktu yang sangat panjang tersebut, kata dia, membuat pihak ahli waris mempertanyakan kapan persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian penyelesaian.


“Kita sudah menunggu puluhan tahun. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.


Gusti Achmat N.S. meminta pihak PT Astra membuka secara terang seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun pengelolaan lahan tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencocokkan dokumen, riwayat lahan serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.


Ia juga menegaskan bahwa sikap yang disampaikan dalam RDP tersebut merupakan bentuk perjuangan pihak juriat Raden Ira Bhakti untuk mendapatkan kejelasan atas lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga.




Sementara itu, Anggota DPRD Kobar Ali Rahmat mendorong agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. Ia menyarankan PT Astra dan pihak ahli waris duduk bersama dalam dialog yang difasilitasi DPRD.


Menurut Ali, seluruh pihak harus membawa dokumen dan bukti masing-masing agar persoalan dapat diperiksa serta diklarifikasi secara terbuka.


“Kalau ada dokumen, tunjukkan dokumennya. Kalau ada dasar hukum atau surat yang menjadi pegangan, mari kita buka bersama. Dengan begitu kita bisa melihat persoalannya secara objektif,” kata Ali.


Ali menilai persoalan yang telah berlangsung selama sekitar tiga dekade tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut.


“Yang kita cari bukan siapa yang paling kuat, tetapi bagaimana persoalan ini bisa menjadi terang dan ada penyelesaian yang jelas bagi semua pihak,” ujarnya.


RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Kobar, Wakil Ketua II DPRD Kobar, sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kobar, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan ahli waris Raden Ira Bhakti serta perwakilan PT Astra.


Dalam forum tersebut, berbagai persoalan terkait lahan dibahas, termasuk riwayat penguasaan, dokumen, proses hukum serta pihak-pihak yang selama ini disebut terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut.


DPRD Kobar mendorong agar seluruh pihak mengedepankan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan serta menempuh mekanisme hukum yang berlaku.


Pernyataan mengenai kesiapan mengambil kembali atau “ambil paksa” lahan tersebut merupakan sikap yang disampaikan pihak juriat Raden Ira Bhakti dalam forum RDP.


Penyelesaian persoalan lahan selanjutnya tetap diharapkan ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog antarpihak agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

(Gusti)