Ali Rahmat,S.H Dorong Dialog PT Astra dan Ahli Waris Raden Ira Bhakti: “Jangan Biarkan Persoalan Berlarut”
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Ali Rahmat, S.H.
Dalam RDP yang membahas persoalan lahan di Desa Umpang tersebut, Ali Rahmat menyarankan agar dilakukan dialog langsung antara pihak PT Astra dengan ahli waris Raden Ira Bhakti.
Menurutnya, pertemuan secara langsung antara kedua pihak penting dilakukan untuk membuka seluruh persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
Masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar, dokumen, riwayat penguasaan maupun klaim yang dimiliki secara terbuka.
“Menurut saya, sebaiknya dilakukan dialog antara pihak PT Astra dengan ahli waris Raden Ira Bhakti. Duduk bersama, masing-masing menyampaikan apa yang menjadi dasar dan bukti yang dimiliki, sehingga persoalannya menjadi jelas,” ujar Ali Rahmat.
Ali menilai, perjalanan persoalan yang disebut telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan.
Sejak 1995 hingga 2026, atau sekitar 31 tahun, pihak ahli waris disebut masih terus memperjuangkan persoalan tersebut.
Rentang waktu yang begitu panjang dinilai menjadi alasan kuat agar semua pihak duduk bersama dan mencari jalan keluar.
“Ini sudah sangat lama. Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan ahli waris terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” katanya.
Ia menyarankan DPRD Kobar dapat memfasilitasi dialog tersebut sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat bertemu secara langsung tanpa melalui perantara yang berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman.
Menurut Ali, dalam dialog nantinya setiap pihak harus membawa dokumen pendukung sehingga seluruh informasi dapat diperiksa dan diklarifikasi bersama.
“Kalau ada dokumen, tunjukkan dokumennya. Kalau ada dasar hukum atau surat yang menjadi pegangan, mari kita buka bersama. Dengan begitu kita bisa melihat persoalannya secara objektif,” ujarnya.
Ali menegaskan, tujuan DPRD bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut dapat menjadi terang.
“Yang kita cari bukan siapa yang paling kuat, tetapi bagaimana persoalan ini bisa menjadi terang dan ada penyelesaian yang jelas bagi semua pihak,” pungkasnya.
Perjuangan Puluhan Tahun
Persoalan lahan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan legalitas, tetapi juga berkaitan dengan perjuangan ahli waris Raden Ira Bhakti yang disebut telah berlangsung sejak 1995.
Selama puluhan tahun, pihak ahli waris disebut terus berupaya mendapatkan kejelasan atas lahan yang mereka persoalkan. Namun hingga RDP digelar pada 24 Agustus 2026, pihak ahli waris menyatakan belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan dari pihak perusahaan.
Kini, harapan penyelesaian kembali berada di meja DPRD Kobar. Dialog langsung antara PT Astra dan ahli waris dinilai dapat menjadi pintu untuk membuka kembali persoalan lama tersebut, mempertemukan dokumen dengan fakta di lapangan, serta mencari titik temu setelah perjuangan yang berlangsung lebih dari tiga dekade.
Tiga puluh satu tahun bukan waktu yang singkat. Bagi ahli waris, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut sejarah, hak dan harapan yang terus mereka perjuangkan dari generasi ke generasi.(Gusti).



