GAWAT! Kepsek dan Oknum Guru SDN 037 Tapung Diduga Merangkap Sales Seragam Sekolah
DetikNews.sbs, KAMPAR, - Dugaan praktik rangkap jabatan mencuat di SDN 037 yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kepala sekolah dan oknum guru di sekolah tersebut diduga menawarkan dan menjual seragam sekolah kepada siswa kelas I.
Informasi ini pertama kali diterima awak media dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Orang Tua Sudah Bayar Angsuran Rp300 Ribu
Berdasarkan keterangan salah seorang orang tua siswa kelas I, ia telah menyerahkan uang angsuran sebesar *Rp300.000* kepada wali kelas untuk pembelian tiga stel seragam sekolah: seragam melayu, batik, dan pakaian olahraga.
Menurut orang tua tersebut, saat ini masih tersisa tunggakan sebesar *Rp140.000*.
"Sudah saya angsur 300 ribu ke wali kelas pak, tinggal 140 ribu lagi," ujar sumber kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Upaya Konfirmasi Buntu
Upaya konfirmasi terhadap dugaan praktik penjualan seragam itu telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada *Amin Mutoha*, selaku Kepala Sekolah SDN 037 yang memiliki jumlah siswa lebih dari seribu orang.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Padahal berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu dan dilarang menjadikan penjualan seragam sebagai pungutan.
Akan Dilaporkan ke Dinas dan Ombudsman
Menanggapi temuan awal tersebut, awak media berniat melaporkan dugaan penyimpangan ini ke *Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar* dan *Ombudsman Republik Indonesia* untuk ditindaklanjuti.
Awak media akan terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
( Tim Redaksi)
