BREAKING NEWS

Ratusan Botol Diduga untuk Kemas Miras Ilegal Disita Satpol PP Kobar Saat Razia di Pangkalan Lada

 


DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita puluhan botol minuman beralkohol dan ratusan botol kosong dalam razia yang digelar di Jalan Ahmad Yani SP 3 Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Selasa (2/6/2026).


Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam operasi itu, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras serta 304 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan arak putih.


Wakil Komandan Regu 2 Satpol PP Kobar, Mochammad Hanafiah Chalid, memimpin langsung kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB bersama anggota Regu 2.




Dari lokasi, petugas mengamankan 8 botol vodka ukuran 1 liter, 4 botol bir ukuran 620 mililiter, 2 botol anggur merah ukuran 620 mililiter, 32 botol arak putih ukuran 600 mililiter, serta 13 liter arak putih yang disimpan dalam galon.


Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kobar.


Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan lingkungan.




"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal. Partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah," kata Syahruni.


Menurutnya, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kotawaringin Barat.(Gusti)