BREAKING NEWS

Wali Kota Palangka Raya Batasi Pembelian BBM Subsidi dan Non Subsidi di SPBU


DetikNews.sbs. Kotawaringin Barat - Walikota Palangka Raya Fairid Naparin resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi di seluruh SPBU wilayah Palangka Raya.


Kebijakan yang ditetapkan pada 5 Mei 2026 itu diterbitkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga pemerataan distribusi BBM di tengah penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) di Kalimantan Tengah.


Dalam surat edarannya, Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan mencegah penumpukan pembelian BBM oleh pihak tertentu sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara merata.


Untuk kendaraan roda empat, pengisian Pertalite diwajibkan menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200 ribu per transaksi. Sementara pembelian Pertamax dibatasi paling banyak Rp400 ribu.

Sedangkan bagi kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu dalam sekali pengisian.


Selain pembatasan nominal pembelian, Pemkot Palangka Raya juga melarang SPBU melayani kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang-ulang, maupun pembelian menggunakan jerigen dan drum yang diperuntukkan bagi pengecer BBM.


Namun, pengecualian diberikan untuk kebutuhan sektor pertanian dan perikanan dengan syarat wajib melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.


Tak hanya itu, kendaraan dinas berpelat merah juga dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Pengecualian hanya berlaku bagi ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.


Wali Kota Fairid Naparin turut meminta seluruh pengelola SPBU di Kota Palangka Raya agar aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau media informasi lainnya di area SPBU.


Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kebijakan ini dapat menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, tepat sasaran, dan mampu mengantisipasi praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.(Mr.Wani).