Satresnarkoba Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu di Riko, Enam Paket Narkotika dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Diamankan
detikNews.sbs. Polres PPU — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Penajam Paser Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah pondok yang berada di RT 006 Kelurahan Riko. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Aung (25), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara S.I.K, M.M M.Tr SOU melalui Kasat Satresnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Warga menyebut pondok tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di sekitar lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka diketahui sedang berada di dalam pondok. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu tabung plastik warna putih yang berisi tiga paket sabu tersimpan di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar pondok. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu unit handphone merk Oppo A6X warna Plum Purple yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas hitam merek Alto Professional yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3.400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali menemukan kotak kemasan lampu merek Luby yang berisi plastik klip bening dan sejumlah sekop kecil yang terbuat dari sedotan plastik, diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil pengembangan di sekitar lokasi, polisi kembali menemukan satu tabung plastik putih yang dibungkus kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu lainnya. Barang haram tersebut ditemukan di area tanah belakang kandang ayam yang berada tidak jauh dari pondok tempat tersangka diamankan.
Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,22 gram.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut menyita berbagai barang bukti lain berupa dua tabung plastik putih, dua bungkus plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, satu tas hitam, tiga sekop dari sedotan plastik, satu kotak kemasan headlight, uang tunai jutaan rupiah, satu lembar celana pendek abu-abu, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka
114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Satresnarkoba Polres PPU juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.(*Red)
