Satpol PP Kobar Tipiring Tempat Karaoke, Terbukti Sediakan Miras Ilegal
DetikNews.sbs. Kotawaringin Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (30/4/2026), sebagai tindak lanjut operasi yustisi di kawasan Jalan Pemuda.
Sidang tersebut menindak pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tempat hiburan karaoke yang diduga melanggar peraturan daerah.
Dalam persidangan terungkap bahwa tempat usaha tersebut terbukti menyediakan minuman beralkohol secara ilegal kepada pengunjung.
Atas perbuatannya, pelanggar dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau kurungan selama satu hari.
Dalam putusannya, pelanggar memilih untuk membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, khususnya karaoke, agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk terkait perizinan usaha dan jam operasional.
“Dilarang keras melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban umum serta norma yang berlaku di masyarakat. Pelanggaran serupa di kemudian hari akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran.
Satpol PP Kobar menegaskan akan terus melakukan pengawasan pasca-sidang, khususnya di kawasan Jalan Pemuda, guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif. (Gusti)

