BREAKING NEWS

Satpol PP Kobar Tertibkan 25 Baliho dan Spanduk Liar di Kota Pangkalan Bun


DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan penertiban baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik wilayah Kota Pangkalan Bun.Kamis (7/5/26).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram Satpol PP Kobar terkait banyaknya pemasangan baliho dan spanduk sembarangan yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak keindahan kota.


Penertiban dilakukan di tiga lokasi strategis, yakni di kawasan Lampu Merah Gereja Imanuel, Lampu Merah Sampuraga, dan Lampu Merah SMPN 1 Arut Selatan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 lembar baliho dan spanduk yang dipasang tanpa memperhatikan aturan penempatan.


Selain mengganggu estetika kota, pemasangan media promosi secara sembarangan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kobar Syahruni  menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keindahan lingkungan perkotaan.


"Kami  mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang turut menyampaikan laporan dan masukan terkait kondisi di lapangan",tuturnya.

Keterlibatan masyarakat dinilai sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.


Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau agar memasang baliho maupun spanduk sesuai aturan dan pada lokasi yang telah ditentukan, sehingga wajah Kota Manis Pangkalan Bun tetap terjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanannya bagi seluruh masyarakat.(Mr.Wani).