Rantai Subkontrak Tambang Disorot: Tanggung Jawab Sosial Dialihkan ke Lapisan Bawah
DetikNews.sbs, Kutai Kartanegara - Praktik pengelolaan tambang dengan skema subkontraktor berlapis kembali menuai perhatian Model kerja sama yang melibatkan pihak dinilai berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas, terutama penanganan dampak sosial yang terjadi di RT. 09, Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (09/5/2026).
Wahyu sebagai Direktur PT. Jatra menjelaskan bahwa pihaknya mendapat Suray Perintah Ketja (SPK) dari perusahaan TPS untuk menjalankan operasional pertambangan di RT.09, Desa Tani Bakti. Namun, pekerjaan di lapangan tidak berhenti pada level tersebut, melainkan kembali disubkontraktor hingga ke pihak perorangan.
Dalam praktiknya, PT. Jatra bekerja sama dengan individu melalui perwakilan kuasa hukum dari seorang pemilik lahan bernama pak Alam. Skema berlapis ini memperlihatkan kompleksitas rantai kontrak yang berpotensi menyulitkan pengawasan dan tanggung jawab di lapangan.
“Sudah diatur dalam kontrak, Danpak sosial ditangani masing-masing pihak yang bekerja” tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa PT. Jatra hanya membantu memfasilitasi, jika ada permasalahan sosial seperti kompensasi debu, kebisingan dan lainnya, namun secara legal tanggung jawab tetap berada di tangan pelaksana lapangan.
Menurutnya bahwa aktivitas penambangan seharusnya sudah dalam kondisi Clear and celan sebelum dimulai. Saat ini, koordinasi di lapangan disebut telah dikelola oleh tim pengacara Pak Alam, termasuk penanganan tuntutan warga di sekitar wilayah terdampak.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait mengenai polemik tersebut.
(Marudut Sijabat)
.jpg)