Polsek Waru Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian Warung, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
DetikNews.sbs, Polres Penajam Paser Utara Polda Kaltim — Jajaran Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung di wilayah Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas turut mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti rekaman CCTV.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara S.I.K M.M. MT.r SOU melalui Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencurian diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 09 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 Wita.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek Waru.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan Propinsi RT 013 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Korban diketahui berinisial R (23), seorang wiraswasta. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada petugas, kejadian bermula saat korban pulang usai libur dan hendak memeriksa kondisi warung miliknya. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang dagangan telah berpindah posisi dan beberapa barang lainnya hilang.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di warung tersebut. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 Wita dan mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai yang berada di dalam warung.
Korban selanjutnya melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan bagian dinding warung dalam keadaan rusak dan berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam warung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Kapolsek Waru menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan Sat Reskrim Polres PPU guna melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Iptu Lilik Sulistiya, S.H.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan gerak cepat yang dilakukan jajaran Polsek Waru, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap aman dan kondusif.(Marudut Sijabat)
