BREAKING NEWS

Polres Kobar Bongkar Penyelewengan Pertalite, Lima Pelaku Diamankan di SPBU Arut Selatan


DetikNews.sbs.Kotawarinin Barat – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kamis (30/4/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, aparat Satreskrim Polres Kobar mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga penimbun (pengetap) berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23), serta dua operator SPBU masing-masing berinisial ARN (29) dan DIA (30).



Kelima pelaku diamankan di salah satu SPBU di Kecamatan Arut Selatan setelah kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan modus memodifikasi tangki kendaraan serta menggunakan lebih dari satu barcode.


Kasatreskrim Polres Kobar, AKP M. Fahrurrazi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan monitoring di SPBU dan adanya laporan masyarakat terkait kendaraan roda empat yang melakukan pengisian Pertalite berulang kali.


“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut kendaraan yang digunakan untuk mengisi BBM,” ujar Kasat, Jumat (1/5/2026).


Ia menegaskan, perbuatan para pelaku merupakan bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya kalangan yang berhak menerima BBM subsidi.


“Pelaku memanipulasi sistem dengan memodifikasi tangki dan menggunakan beberapa barcode untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar. Ini jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.


Menurutnya, modus seperti ini menjadi perhatian serius aparat karena berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.


“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini dan akan menindak tegas pelaku lainnya,” tambahnya.


Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda empat berisi BBM jenis Pertalite, 10 jerigen kapasitas 20 liter berisi BBM subsidi, satu unit mesin pompa, serta sejumlah perangkat gawai yang berisi puluhan barcode program Pertamina Subsidi Tepat.


Adapun rincian barang bukti digital di antaranya satu unit handphone OPPO model CPH1931 berisi empat barcode, satu unit Infinix HOT 50 berisi 20 barcode, serta satu unit Infinix tipe 10+ berisi sembilan barcode.


“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Polres Kobar juga mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi, serta segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. (Gusti)