Balapan Liar dan Knalpot Brong, Ancaman Keselamatan yang Perlu Penanganan Bersama
Poto ilustrasi "Balap Liar"
Oleh: Gusti Syahwani
Wartawan DetikNews.sbs (Kobar)
Minggu, 10 Mei 2026
Fenomena balapan liar disertai penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian di sejumlah daerah pada 2025 hingga 2026. Mulai dari Jombang, Palangka Raya, hingga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), aktivitas tersebut kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Aksi balapan liar umumnya terjadi pada malam hingga dini hari di ruas jalan yang relatif sepi. Selain memicu kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar, kegiatan tersebut juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas, baik bagi pelaku maupun masyarakat yang melintas.
Dalam sejumlah operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian di berbagai daerah, ditemukan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Beberapa di antaranya menggunakan knalpot brong, ban berukuran tidak standar, hingga tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti STNK maupun SIM.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran berlalu lintas, khususnya di kalangan generasi muda. Sebab, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Aparat kepolisian sendiri terus melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari patroli rutin, razia kendaraan, hingga penyitaan kendaraan yang melanggar aturan.
Di sisi lain, pendekatan humanis juga dilakukan melalui pembinaan dan pemanggilan orang tua pelaku guna memberikan edukasi serta pengawasan lebih lanjut.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan balapan liar tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga upaya pencegahan. Peran keluarga, sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan dalam membangun kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan remaja.
Di tengah meningkatnya minat generasi muda terhadap dunia otomotif, diperlukan pula ruang dan kegiatan positif yang dapat menjadi sarana penyaluran bakat secara aman dan terarah.Dengan demikian, potensi anak muda dapat berkembang tanpa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Ketertiban dan keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan menjadi kepentingan bersama seluruh masyarakat.
Karena itu, upaya menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman perlu didukung oleh kesadaran serta kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.*
