BREAKING NEWS

Polresta Samarinda Sosialisasikan Panduan Demo Aman Sesuai UU, Tekankan Tertib dan Tanpa Anarkis


DetikNews.sbs, Samarinda - Polresta Samarinda mengedukasi masyarakat terkait tata cara penyampaian pendapat dimuka umum yang legal dan aman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Sosialisasi tersebut disampaikan melalui akun media resmi sabagai upaya meningkatkan kesadaran publik agar aksi unjuk rasa berjalan tertib dan tidak anarkis.


Dalam materi yang dibagikan, kepolisian menegaskan pentingnya pemberitahuan tertulis kepada pihak berkewenangan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan aksi. Pemberitahuan itu harus memuat maksud dan tujuan, waktu serta durasi kegiatan, penanggung jawab, hingga estimasi jumlah peserta.

Selain itu, aksi unjuk rasa diimbau dilaksanakan pada rentang waktu pukul 06:00 hingga 18:00 waktu setempat. Serta dilakukan pada hari besar nasional. Kepolisian juga mengingatkan adanya sejumlah lokasi yang dilarang menjadi tempat aksi, seperti rumah ibadah, kawasan istana, instalasi militer, rumah sakit dan termaksud radius dari objek vital.


Polresta Samarinda turut menekankan pentingnya struktur komando dalam aksi mulai dari koordinator lapangan, tim negosiator, hingga tim medis dan logistik. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga koordinasi dan keselamatan peserta selama kegiatan berlangsung.


“Unjuk rasa adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang. Namun harus dilaksanakan secara tertib, aman dan tidak menggangu ketertiban umum,” demikian pesan yang disampaikan melalui akun resmi Polresta Samarinda.


Melalui sosialisasi ini, kepolisian berharap masyarakat dapat menangani aturan yang berlaku sehingga penyampaian pendapat rapat berlangsung damai, konstruktif, serta tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.


(Marudut Sijabat)