Polres PPU Optimalkan Layanan Aplikasi 110, Perkuat Quick Response untuk Masyarakat
DetikNews.sbs, PPU Penajam Paser Utara — Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang keamanan, Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengoptimalkan penggunaan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat bagi masyarakat.
Optimalisasi layanan Call Center 110 sebagai bentuk quick response Polri. Sabtu 18/4/2026
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kabag Ops AKP AAN SUHARMANTO, S.T. Dilaksanakan secara berkelanjutan dan dapat diakses 24 jam oleh masyarakat. Di seluruh wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian serta mempercepat penanganan gangguan kamtibmas.
Dengan menyediakan layanan bebas pulsa 110 yang terhubung langsung dengan petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti secara cepat di lapangan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kabag Ops AKP AAN SUHARMANTO, S.T. menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.
“Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap kejadian darurat, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan kehadiran polisi. Petugas kami siaga 24 jam untuk menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera diteruskan kepada personel terdekat guna memastikan penanganan yang cepat dan tepat di lokasi kejadian.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu untuk segera melapor apabila terjadi sesuatu yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian.
Polres PPU juga mengimbau agar layanan 110 digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan, sehingga dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan secara cepat melalui sistem quick response yang telah disiapkan.
(Marudut Sijabat)
