BREAKING NEWS

Diduga Jaringan Mafia Solar Subsidi di Sulbar Terbongkar, Publik Desak Kapolda Turunkan Tim Khusus

Ket foto ilustrasi 

detiknews.sbs
Mamuju –19/4/2026  Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Sulawesi Barat semakin menguat. Sosok perempuan berinisial HV alias Hj Vera kini menjadi sorotan setelah diduga mengendalikan jaringan distribusi ilegal di Polewali Mandar, Majene, dan Mamuju.


Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, HV disebut mampu mengumpulkan lebih dari 10 ribu liter solar subsidi per hari melalui jaringan pelansir di sejumlah SPBU. Aktivitas tersebut didukung oleh beberapa unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM dari berbagai titik.


Ket foto ilustrasi 

Seorang pemilik warung makan SRI di jalur poros Majene–Mamuju juga diduga berperan sebagai bagian dari rantai distribusi ilegal biosolar. BBM yang terkumpul kemudian disinyalir disimpan di wilayah Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju, sebelum disalurkan lebih lanjut.


Sumber menyebutkan, distribusi lanjutan melibatkan oknum TNI aktif berinisial W alias Wahyu yang diduga bekerja sama dengan NS, oknum anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang. BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali ke industri menggunakan mobil tangki ilegal.


Tak hanya itu, salah satu SPBU di Tappalang juga ikut terseret. Manajer SPBU berinisial TN alias Toni diduga memberikan jatah sekitar 3 ton solar setiap kali bongkar kepada pihak tertentu dalam jaringan tersebut.


Saat dikonfirmasi, beberapa pihak memilih bungkam. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum TNI dan anggota dewan tersebut telah mengakui keterlibatan mereka.


Desakan Penindakan Tegas


Mencuatnya kasus ini memicu reaksi publik. Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk segera menurunkan tim khusus, termasuk Kriminal Khusus (Krimsus), guna mengusut tuntas dugaan mafia solar subsidi tersebut.


Selain itu, Komando Distrik Militer (Kodim) Mamuju juga diminta bertindak tegas terhadap oknum TNI yang diduga terlibat. Penindakan internal dinilai penting untuk menjaga integritas institusi.


Dasar Hukum


Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal lain yang berkaitan dengan distribusi ilegal dan penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.


Publik berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengungkap jaringan mafia solar subsidi di Sulawesi Barat.

( Tim media)