BREAKING NEWS

Dituding ‘Saring’ Wartawan Saat Konferensi Pers, Polres Kubar Didesak Evaluasi Humas


Redaksi DetikNews.sbs SENDAWAR– Praktik konferensi pers di Polres Kutai Barat (Kubar) menuai sorotan. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubar menuding Polres tebang pilih wartawan dan mendesak evaluasi jabatan Kasi Humas.


Ketua DPC PWRI Kubar Johansyah menyebut keterbukaan informasi di Polres Kubar memburuk sejak dipimpin Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H. “Memang ada ketimpangan dalam keterbukaan informasi publik. Terkesan tebang pilih jurnalis, dan ini sangat berbeda dengan Kapolres sebelumnya,” kata Johansyah, Selasa (14/4/2026).


Ia menilai pembatasan itu melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan setiap informasi publik bersifat terbuka. Pasal 52 bahkan mengancam pidana bagi pejabat yang sengaja tidak menyediakan informasi.


“Polres adalah badan publik. Konferensi pers itu bentuk penyediaan informasi publik, maka tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan,” tegas Johan.


Selain UU KIP, Johan mengacu UU No. 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 mengancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.


“Kalau alasan teknis seperti keterbatasan tempat, bisa pakai sistem pool atau bergilir. Bukan pilih kasih. Harus objektif dan transparan,” ujarnya.


Sorotan juga diarahkan ke Kasi Humas Ipda Sukoco. PWRI mendesak Kapolres mencopotnya karena dinilai tidak merangkul jurnalis dan sulit dihubungi. “Untuk konfirmasi penting, sering tidak direspons. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik,” keluh Johan.


Ia menyebut hanya segelintir wartawan yang diundang konferensi pers, padahal saat coffee morning puluhan jurnalis bisa hadir. “Ini menunjukkan sebenarnya tidak ada kendala jumlah,” katanya.


PWRI Kubar berencana membawa persoalan ini ke Bidang Humas Polda Kaltim. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik dan demokrasi di Kutai Barat,” pungkas Johan.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Kutai Barat belum memberikan tanggapan resmi.Dituding ‘Saring’ Wartawan Saat Konferensi Pers, Polres Kubar Didesak Evaluasi Humas


*SENDAWAR* – Praktik konferensi pers di Polres Kutai Barat (Kubar) menuai sorotan. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubar menuding Polres tebang pilih wartawan dan mendesak evaluasi jabatan Kasi Humas.


Ketua DPC PWRI Kubar Johansyah menyebut keterbukaan informasi di Polres Kubar memburuk sejak dipimpin Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H. “Memang ada ketimpangan dalam keterbukaan informasi publik. Terkesan tebang pilih jurnalis, dan ini sangat berbeda dengan Kapolres sebelumnya,” kata Johansyah, Selasa (14/4/2026).


Ia menilai pembatasan itu melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan setiap informasi publik bersifat terbuka. Pasal 52 bahkan mengancam pidana bagi pejabat yang sengaja tidak menyediakan informasi.


“Polres adalah badan publik. Konferensi pers itu bentuk penyediaan informasi publik, maka tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan,” tegas Johan.


Selain UU KIP, Johan mengacu UU No. 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 mengancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.


“Kalau alasan teknis seperti keterbatasan tempat, bisa pakai sistem pool atau bergilir. Bukan pilih kasih. Harus objektif dan transparan,” ujarnya.


Sorotan juga diarahkan ke Kasi Humas Ipda Sukoco. PWRI mendesak Kapolres mencopotnya karena dinilai tidak merangkul jurnalis dan sulit dihubungi. “Untuk konfirmasi penting, sering tidak direspons. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik,” keluh Johan.


Ia menyebut hanya segelintir wartawan yang diundang konferensi pers, padahal saat coffee morning puluhan jurnalis bisa hadir. “Ini menunjukkan sebenarnya tidak ada kendala jumlah,” katanya.


PWRI Kubar berencana membawa persoalan ini ke Bidang Humas Polda Kaltim. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik dan demokrasi di Kutai Barat,” pungkas Johan.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Kutai Barat belum memberikan tanggapan resmi.