Penggarap Lahan Perhutani Kedu Utara Diduga Ada Beking Orang Kuat, Ini Temuannya
Font Terkecil
Font Terbesar
DETIK NEWS | WONOSOBO — Kawasan Hutan Perhutani wilayah Kedu Utara, khususnya yang masuk kecamatan Kejajar makin parah kerusakannya, diduga penebangan pohon yang kemudian dialihfungsikan untuk beberapa hal diantaranya untuk lahan pertanian kentang dan juga ada yang kemudian dibangun beberapa tempat penginapan diduga dibekingi oknum tertentu.
Hal ini terlihat ketika awak media turun ke lapangan dan bertemu dengan para petani penggarap lahan milik Perhutani, meraka sangat santai dan sepertinya tidak bersalah saat sedang bekerja di lahan tersebut yang sebagian besar mereka gunakan untuk menanam kentang.
Saat awak media menanyakan lahan siapa yang digunakan untuk bertani, mereka menjawab dengan santai. "Saya hanya pekerja untuk mencari uang dan siapa yang memiliki lahan ini kami tidak tau dan tidak perlu tahu, yang penting kami dibayar," Ungkapnya.
Dari jawaban para pekerja di lapangan, kuat dugaan bahwa hal ini ada yang mengatur secara rapi dan ada yang menjadi beking di belakang mereka selama ini.
Padahal tindakan ini, jika memang dilakukan oleh oknum petugas Perhutani (atau aparat kehutanan) yang kemudian melindungi para penebang pohon di hutan lindung merupakan pelanggaran hukum berat, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang (jabatan) untuk memfasilitasi kejahatan lingkungan.
Sanksi bagi petugas tersebut tidak hanya berupa pemecatan, tetapi juga hukuman pidana yang jauh lebih berat dibandingkan warga sipil biasa. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Berkaitan dengan hal ini berikut Undang-Undang sudah mengaturnya :
1. Sanksi Pidana Penjara dan Denda
Petugas yang terlibat secara aktif maupun pasif (membiarkan atau melindungi) pembalakan liar di hutan lindung dikenakan pemberatan hukuman.
• Pasal 105 UU P3H: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk membiarkan terjadinya penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
• Denda: Selain penjara, mereka terancam denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2.Pemberatan Hukuman (Sanksi Khusus Aparat)
Berdasarkan Pasal 108 UU P3H, ada pemberatan hukuman bagi pejabat atau petugas (termasuk petugas Perhutani):
• Jika tindak pidana dilakukan oleh pejabat, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok yang dijatuhkan.
3.Sanksi Administrasi dan Kepegawaian
Selain hukuman penjara, petugas tersebut akan menghadapi konsekuensi internal sebagai pegawai BUMN/PNS:
• Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH): Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai, keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan negara atau penyalahgunaan wewenang berujung pada pemecatan permanen.
• Pencabutan Hak Pensiun: Jika terbukti melakukan kejahatan berat yang merugikan negara, hak pensiun dapat dicabut (tergantung putusan pengadilan dan kebijakan internal).
4.Sanksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jika petugas tersebut menerima suap atau uang "pelicin" dari para penebang untuk melindungi aktivitas mereka, petugas tersebut juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya bisa berupa penjara seumur hidup atau denda tambahan atas penerimaan gratifikasi.
Pada intinya Oknum petugas Perhutani yang beranjak menjadi "beking" penebangan liar tidak dianggap sebagai pelaku biasa, melainkan pengkhianat negara terhadap kelestarian lingkungan. Hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara (setelah ditambah pemberatan 1/3) dan denda belasan miliar rupiah.
Dengan kejadian yang terjadi di wilayah Perhutani Kedu utara ini kami mengajak partisipasi masyarakat
Jika mengetahui adanya praktek seperti ini, silahkan untuk dilaporkan secara anonim melalui:
1. Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
2. Sistem Pengaduan (Whistleblowing System) resmi Perhutani.
3. SP4N-LAPOR! milik pemerintah pusat. (Team Investigasi DetikNews)


