BREAKING NEWS

Alih Fungsi Hutan Perhutani di Sikunang Wonosobo Makin Parah


DETIK NEWS | JAKARTA — Praktik alih fungsi hutan secara ilegal kembali mencuat ke permukaan. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem, diduga kuat telah beralih status dengan ditanami tanaman kentang dengan merusak pohon cemara di hutan lindung, minggu (22/2/26). 


Temuan ini terungkap setelah awak media melakukan investigasi ke lapangan dan bertemu dengan orang-orang yang diduga terlibat didalamnya. 

Dalam pengecekan lapangan, ditemukan lahan tanaman kentang di daerah Dieng, tepatnya desa sikunang kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo.

Kepala Desa Sikunang Nur Amin saat bertemu dengan awak media menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan hutan lindung yang seharusnya dijaga dengan baik, namun pada kenyataannya tidak dilakukan.

"Saya sebagai kepala desa sangat prihatin dengan keadaan alam sekitar desa saya ini, karena sudah banyak pohon yang tidak bisa berfungsi sesuai dengan harapan alam. Sebenarnya dari saya pertama menjadi kepala desa, saya sudah melakukan berbagai cara agar alam ini tetap terjaga dengan baik," kata dia. 

"Pernah saya mengeluarkan Perdes agar seluruh masyarakat ikut menjaga alam dengan cara menanam kembali pohon diantara tanaman kentang, agar alam ini tetap terjaga dan tidak marah, dan juga melindungi satwa di area Sikunang,” ungkap Nur amin.

Ada salah satu masyarakat yang bertemu dengan awak media dan tidak mau disebut namanya, berharap orang-orang yang terlibat didalamnya agar segera ditindak. 

"Karena jika tidak lama-lama alam yang ada di sekitar desa Sikunang akan marah, yang ahirnya akan merugikan masyarakat walaupun yang melakukan hanya segelintir oknum tertentu," imbuhnya. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), kawasan hutan lindung tidak dapat dimiliki oleh perorangan maupun korporasi melalui sertifikat hak milik. 

Secara aturan, hutan lindung adalah zona merah untuk sertifikasi. Jika muncul SHM di atas lahan tersebut, maka ada indikasi kuat terjadinya maladminstrasi atau keterlibatan mafia tanah dalam proses penerbitannya. (TIM/007)