Sengketa Lahan Sanimah di Sumber Agung Belum Tuntas, Kuasa Pendamping Pertanyakan Ketidakhadiran BPN
DetikNews.sbs.Kotawaringin Barat — Penanganan sengketa lahan berukuran 300 x 125 meter di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang melibatkan Sanimah, disebut dihentikan oleh penyidik Polres Kobar pada Senin (12/10/2026).
Informasi tersebut disampaikan Amat, selaku kuasa pendamping Sanimah, setelah mengikuti pertemuan dengan pihak penyidik di ruang kerja Kanit yang menangani perkara pertanahan.
Menurut Amat, penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dihentikan dan pihak Sanimah dipersilakan mempertimbangkan upaya hukum lain, termasuk melalui jalur perdata.
“Setelah pertemuan dengan penyidik, kami mendapat penjelasan bahwa penanganan perkara ini dihentikan dan kami dipersilakan menempuh jalur lain atau melalui jalur perdata,” ujar Amat.
Ia menjelaskan, persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2017. Pada 2026, Sanimah kembali dilaporkan oleh pihak lain terkait objek tanah yang sama. Namun, pihak Sanimah mengaku masih mengharapkan kejelasan mengenai status dan letak bidang tanah yang disengketakan.
Amat juga menyoroti ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kegiatan gelar atau pengecekan lapangan terkait objek sengketa tersebut.
Menurutnya, kehadiran BPN diperlukan untuk membantu memastikan letak dan koordinat bidang tanah berdasarkan dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim para pihak.
“Kami berharap BPN bisa membantu memastikan letak dan koordinat sertifikat yang diklaim berada di atas lahan Sanimah, sehingga posisi dan batas bidang tanah dapat diketahui secara jelas,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, dasar penghentian penanganan perkara serta status hukum objek tanah yang disengketakan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Polres Kobar dan BPN.
DetikNews.sbs membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Kobar, BPN, maupun pihak yang mengklaim lahan tersebut demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta menghormati hak semua pihak.(Gusti).

