Muhammad Budy Hermanto Kepala KPP BC Kotabaru Kalsel bersama jajaran Forkopimda musnahkan Rokok dan MMEA di Sungup Kanan Kab.Kotabaru Kalsel.
DetikNews.sbs. Kotabaru Kalsel.- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kotabaru (KPP BC ) dan jajaran Forkopimda , Kemis, 24 September 2026, lakukan pemusnahan rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab.Kotabaru Kalsel.
Muhammad Budy Hermanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kotabaru, bersama jajaran Forkopimda Kotabaru gelar pemusnahan ratusan ribu
batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), bertempat di Sungup Kanan Kotabaru Kalsel.
Kedua jenis barang yang dimusnahkan berjumlah mencapai 612.680 batang rokok ilegal dan 154,8 liter MMEA. Barang tersebut adalah merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2025 hingga April 2026.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kotabaru dan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan.
Kedua barang itu ber nilai mencapai Rp 994.227.000. Sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai nilainya Rp 498.593.000.
Kepala KPP BC TMP C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto mengatakan, barang tersebut berasal dari 42 (empat puluh dua kali) hasil penindakan di bidang cukai.
Rinci barang jenis rokok ilegal yang dimusnahkan ada dua jenis, terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Sedangkan barang jenis MMEA yang dimusnahkan mencapai 154,8 liter.
Gelar Pemusnahan tersebut dihadiri, selain Kepala KPP BC Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, diantaranya juga berhadir jajaran Forkopimda,
Staf Ahli Bupati Kotabaru, perwakilan Pemda Kotabaru (Johansyah).
Kasat Narkoba Polres Kotabaru,wakili Kapolres Kotabaru (Iptu Sidik Martujet).
Perwakilan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Kotabaru.
Perwakilan Kejari Kotabaru.
Lanjut KPP BC Kotabaru, Pemusnahan tersebut dilakukan ditempat itu, "Karena kami tidak memiliki lahan untuk pemusnahan, kami bekerja sama dengan Pemda di TPA Sungup,” jelas Muhammad Budy Hermanto.
Lanjutnya lagi, menurut Kepala KPP- BC Kotabaru, pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal menjadi tantangan tersendiri. Sebab, wilayah kerja Bea Cukai Kotabaru mencakup Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel.
Dari hasil penindakan, modus yang banyak ditemukan yakni menggunakan jasa ekspedisi dengan menyamarkan pemberitahuan jenis barang atau false declaration, " ucap M.Budy Hermanto. * ( Putri).
