BREAKING NEWS

Polsek Kerumutan Gagalkan Pencurian 570 Kg TBS, 1 Pelaku Diamankan


DetikNews.sbs,  Pelalawan -  Polsek Kerumutan menerima laporan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal PT Gandaerah Hendana. Laporan  dengan Nomor: LP / B / 36/ VII / 2026 / SPKT / Polsek Kerumutan / Polres Pelalawan / Polda Riau.


TKP berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Gandaerah Hendana Afdeling I Blok Z 43, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kejadian bermula saat anggota Satpam melakukan patroli rutin di blok yang sedang panen.


Pelapor dalam perkara ini adalah  Satpam PT Gandaerah Hendana, Alamat Perumahan Afdeling I PT Gandaerah Hendana Dusun Air Kuning Kec. Kerumutan. Korban adalah PT Gandaerah Hendana.


Tersangka yang diamankan yaitu B D S Z 24 tahun, Laki-laki,  Pekerjaan Buruh Tani, Alamat RT 002 RW 001 Desa Banjar Panjang Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan. Saksi juga merupakan anggota Satpam PT Gandaerah Hendana.


Kronologi kejadian: Sekira pukul 13.30 WIB pelapor bersama 2 rekan melakukan patroli dan menemukan jejak mencurigakan menuju parit. Setelah dilakukan pengintaian, terlihat tersangka mengendarai sepeda motor membawa keranjang dan memasukkan buah ke dalam keranjang. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari pengakuan tersangka, buah diambil dari TPH PT Gandaerah Hendana dengan cara dilansir satu persatu lalu disembunyikan di parit dan kebun masyarakat.


Barang bukti yang diamankan: 24 Tandan Buah Kelapa Sawit dengan berat 570 Kilogram, 1 Unit Keranjang Rotan, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda warna hitam Nopol - , No. Mesin HB71E1297420. Atas kejadian tersebut PT Gandaerah Hendana mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.259.480,- sesuai harga Disbun Rp 3.964,52/kg tahun tanam 2007.


Kapolres Pelalawan AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan IPDA BUDI SANTOSO,  menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kerumutan guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian. Kami mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengamanan di area perkebunan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Juliana. R


Kaperwil. : Pekanbaru