Karhutla 71 Hektare di Kumai, Polisi Amankan Warga dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kobar, Danlanud Iskandar, Danlanal Kumai, Kepala BPBD, Damkar, Kasat Reskrim Polres Kobar, serta insan pers.
Kapolres menjelaskan, kebakaran diketahui pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah pihaknya menerima informasi melalui Grup WhatsApp Koordinasi Cepat Penanganan Karhutla. Lokasi kebakaran berada di Jalan Padat Karya I RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tagana kemudian diterjunkan untuk melakukan pemadaman sekaligus penanganan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi titik awal kebakaran berasal dari lahan perkebunan yang dibuka oleh S.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada Senin (10/8/2026) pukul 17.15 WIB, tersangka berhasil diamankan di Perumahan Bumi Permata Indah, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai,” ujar AKBP Joko Handono.
Polisi menyebutkan, saat S diamankan, proses pemadaman di lokasi masih berlangsung. Berdasarkan hasil pendataan, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 71 hektare, berupa semak belukar yang berada di atas lahan gambut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ranting kayu bekas terbakar, material tanah gambut dan abu bekas terbakar, jaring paranet terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit mesin semprot, satu botol bekas herbisida, sarung parang berbahan kayu dan satu buah korek api.
S dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 311 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, S terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Kapolres Kobar menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan, khususnya di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.
“Kami imbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama-sama mencegah Karhutla,” tegasnya.
Polres Kobar bersama TNI, BPBD dan instansi terkait juga terus meningkatkan patroli serta upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kobar.
(Gusti)


