BREAKING NEWS

"200 Media Siap Membackingi" Dinilai Langgar Independensi Pers,Lukmansyah Badoe Diminta Klarifikasi di Hadapan Wakil Rakya


DetikNews.sbs, BANGKINANG – Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, http://S.Sos., http://M.Si., menuai kritik. Kalimat “200 media siap membackingi Diskominfo bila ada satu media membangkang” yang disampaikan ke salah satu media online dinilai mencederai prinsip independensi pers.


LSM Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia (KIPPI) bersama dua organisasi pewarta resmi mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kampar untuk memanggil Kadis Kominfo, Selasa (23/6/2026).


LSM KIPPI: Media Bukan Alat Pelindung Kekuasaan  


Ketua Umum DPP LSM KIPPI Nelson Hutahean didampingi Sekum Mardiyus, http://S.Pd., menyerahkan surat usulan RDP ke Ketua DPRD Kampar. Menurut Nelson, kata “membackingi” bermakna dukungan atau perlindungan sembunyi-sembunyi dari pihak berkuasa agar aman dari gangguan hukum.


“Kalimat tersebut dapat dipandang negatif karena berkonsep keberpihakan media. Ini melanggar prinsip independensi pers. Kata membackingi mengesankan media digunakan sebagai alat pelindung atau propaganda kekuasaan, bukan kontrol sosial yang objektif,” ujar Nelson di halaman kantor DPRD Kampar.


Mardiyus menambahkan, sebagai pejabat publik Kadis Kominfo wajib mempertanggungjawabkan maksud dan tujuan pernyataannya di depan anggota DPRD.


AWI dan PWMOI: Statement Melebihi Kewenangan


Usulan RDP yang sama juga disampaikan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau. Kedua organisasi menilai Lukmansyah Badoe sudah berbicara di luar batas kewenangan.


“Statement Kadis Kominfo berpotensi memecah belah insan pers dan patut diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata perwakilan organisasi pewarta.


“Kami berharap Ketua DPRD segera menandatangani pemanggilan Kadis Kominfo Kampar guna pengawasan dan transparansi atas omongan yang kami nilai tidak patut diucapkan pejabat publik,” ujar Mardiyus.


Protes dari Wartawan Lapangan  


Kritik juga datang dari internal pewarta. SB, anggota AWI Riau dan pemilik media, keberatan dengan anggapan Kadis Kominfo bahwa media kerja sama dengan staf Diskominfo.


“Lukmansyah bicara seolah wartawan yang dapat advertorial dan iklan harus patuh padanya. Saya selaku pemilik media menolak kerja sama jika penerimaan jasa publikasi dipakai membungkam media,” tegas SB.


AN, pemilik media sekaligus mantan anggota DPRD, turut prihatin. Ia menilai sikap Kadis Kominfo terkesan panik menghadapi pemberitaan yang tidak bisa dikendalikan.


“Saya berharap Ketua DPRD Kampar segera memberi perhatian. Saya ingin hadir dalam RDP tersebut,” ucap AN.( Redaksi )