LIN Riau Kecam Dugaan Kekerasan Guru di SD Pekanbaru: “Ini Kejahatan, Bukan Pelanggaran Biasa”
DetikNews.sbs PEKANBARU – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Riau mengutuk keras dugaan kekerasan oleh oknum guru terhadap siswa di salah satu SD negeri di Jalan Kubang Raya, Pekanbaru.
Ketua DPD LIN Riau, Hardedi, menyebut tindakan memukul siswa dengan tangkai sapu sebagai “kejahatan terhadap anak” yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan soal disiplin atau metode mendidik yang keliru. Ini kekerasan fisik terhadap anak yang dilindungi undang-undang. Tidak ada ruang toleransi,” tegas Hardedi saat bertemu jurnalis di Raja Kopi HR. Soebrantas, Jumat (24/4/2026).
Hardedi merujuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 mengancam pelaku dengan pidana penjara.
LIN Riau juga menyoroti dugaan upaya damai tertutup tanpa transparansi. “Kalau benar ada upaya ‘damai’ yang melarang dokumentasi, ini patut diduga sebagai bentuk pembungkaman. Berbahaya,” kata Hardedi.
Ia mengingatkan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 yang mewajibkan satuan pendidikan menciptakan lingkungan aman dan menindak tegas kekerasan. “Sekolah bukan hanya gagal melindungi, tapi diduga juga gagal menangani. Dua kesalahan besar dalam satu peristiwa,” tambahnya.
LIN Riau mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas. “Kasus ini tidak boleh berhenti di meja damai. Harus ada proses hukum, harus ada efek jera,” tegasnya.
Hardedi juga meminta Wali Kota Pekanbaru mengevaluasi sistem pengawasan sekolah, termasuk peran kepala sekolah dan komite. “Kalau hari ini dibiarkan, besok ada korban berikutnya. Pendidikan harus jadi ruang aman, bukan tempat lahirnya trauma.
