Dugaan Penganiayan Siswa SD di Pekanbaru Mencuat, Massa BM LMB Nusantara Siap Gelar Aksi Besar
DetikNews.sbs, Dunia pendidikan di Kota Pekanbaru kembali diguncang kabar duka. Barisan Muda dan Mahasiswa Laskar Melayu Bijuangda Nusantara (BM LMB Nusantara) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan berat yang menimpa sejumlah sisa wa di SD N 181 Pekanbaru, Minggu (19/4/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak wali murid, aksi kekerasan ini diduga dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, yakni seorang wali kelas berinisial MD, JF, A, dan R, dilaporkan mengalami trauma mendalam hingga takut untuk bersekolah.
Kronologi Dugaan kekerasan
Tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan menggunakan benda tumpul seperti gagang sapu, penggaris kayu, hingga sendok. Kekerasan fisik menyadar area vital korban mulai kepala, bahu, tangan, hingga kaki.
Tak hanya kekerasan fisik, para oknum gitu tersebut juga diduga melakukan pengancaman agar para disana tetap bungkam dan tidak mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Tuntutan Massa dan Landasan Hukum
Menanggapi peristiwa memilukan ini, BM LMB Nusantara menyatakan sikap tegas. Mereka menilai tindakan tersebut telah mencederai hal anak dan melanggar beberapa instrumen hukum, antara lain:
1. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
2. Padal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Petlindungan anak
3. Padal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.
Rencana Aksi Unjuk Rasa
Sebagai bentuk pengawalan kasus, sekitar 150 massa direncanakan akan turun ke jalan pada:
- Hari/Tanggal : Rabu, 22 April 2026
- Waktu : 14.00 WIB s/d Selesai
- Titik Aksi : Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Komisi Perlindungan Anak.
Dalam rilisnya, Panglima Barisan Muda LMB Nusantara, Indra Gunawan, bersama Koordinator Lapangan Tega Maulan Fitra, membawa lima tuntutan utama;
1. Mendesak Polda Riau mengusut tuntas kasus secara transparan dan profesional
2. Meminta Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan sanksi pidana kepada pelaku.
3. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah oleh Dimas Pendidikan
4. Menuntut pemulihan hak korban melalui pendampingan psikologis dan jaminan keamanan.
5. Memastikan kasus dikawal hingga tuntas.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada tokoh-tokoh penting di Riau, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), guna memastikan keadilan di bawah umur tersebut
(Marudut Sijabat)
