Balikpapan Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
DetikNews.sbs Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang peredaran, perdagangan, hingga konsumsi daging anjing dan kucing. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.7.1/894/E/SETDA yang ditetapkan pada 24 April 2026.
Wali Kota Balikpapan, Dr.H.Rahmad Mas'ud.SE,.ME,
menyatakan bahwa langkah ini diambil dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat veteriner serta menjamin keamanan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) di wilayah kota.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa secara hukum, daging anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori pangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Daging anjing dan kucing tidak masuk dalam definisi pangan sehingga tidak layak dikonsumsi maupun diperdagangkan sebagai bahan makanan,” demikian salah satu poin dalam kebijakan tersebut.
Selain aspek regulasi, pemerintah juga menyoroti risiko kesehatan. Konsumsi daging anjing dan kucing dinilai berpotensi menularkan penyakit zoonosis berbahaya seperti Trichinellosis, Salmonellosis, dan Rabies.
Melalui aturan ini, masyarakat secara tegas dilarang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran daging anjing dan kucing, mulai dari perdagangan, pengolahan, penyajian, hingga konsumsi dalam bentuk apa pun, baik mentah maupun olahan.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Balikpapan akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta instansi terkait guna melakukan pengawasan di lapangan, termasuk di pasar, restoran, dan tempat usaha lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak akan menerbitkan rekomendasi pemasukan maupun pengeluaran produk daging anjing dan kucing, termasuk dokumen kesehatan hewan terkait.
Pemkot Balikpapan juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai kesejahteraan hewan serta bahaya zoonosis. Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa anjing dan kucing merupakan hewan peliharaan atau kesayangan, bukan untuk dikonsumsi.
Wali Kota turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan melindungi kesehatan bersama,” ujar Rahmad.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen Balikpapan sebagai kota yang menjunjung tinggi standar kesehatan, keamanan pangan, serta kesejahteraan hewan.
( Alfian )
