BREAKING NEWS

Tragedi Jogja: Saat Sang Pelindung Menjadi Tersangka


DETIK NEWS | JOGJA — ​Sore itu, 26 April 2025, di Jalan Solo, Sleman Jogjakarta, ketenangan keluarga Hogi Minaya (43) hancur seketika. Hogi yang sedang mengendarai mobil menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, istrinya, Arsita (39) dipepet dan dijambret oleh dua orang (RDA dan RS). 

Dalam situasi yang memicu adrenalin dan ketakutan luar biasa akan keselamatan nyawa istrinya, Hogi secara naluriah melakukan pengejaran.

​Pengejaran itu bukan didasari niat jahat untuk membunuh, melainkan upaya darurat untuk menghentikan pelarian penjambret. 

Namun, dalam dinamika jalan raya yang tidak terduga, terjadi serempetan yang mengakibatkan kedua pelaku kecelakaan dan tewas. 

Kini, sang suami yang berusaha melindungi keluarganya justru terancam pidana 6 tahun penjara dan harus mengenakan GPS di kaki layaknya narapidana kelas berat.

​Penerapan Pasal 310 (Kelalaian) dan Pasal 311 (Sengaja membahayakan nyawa) UU LLAJ yang ditetapkan polisi dalam kasus ini dapat dipatahkan dengan argumen  Hukum Pidana Umum yang kedudukannya lebih tinggi dalam menguji alasan pembenar:

1. Mematahkan Pasal 311 (Unsur Kesengajaan) dengan Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Polisi menggunakan Pasal 311 karena menganggap Hogi "sengaja" memepet motor. Namun, dalam hukum, "kesengajaan" tersebut harus dilihat sebagai pembelaan darurat (Noodweer).

​Argumen: Hogi tidak memiliki niat membunuh (Mens Rea). Niatnya adalah menghentikan serangan melawan hukum (penjambretan) yang sedang berlangsung. 

Menurut hukum, selama barang hasil jambret masih dibawa lari, serangan tersebut dianggap masih terjadi. 
Maka, tindakan memepet motor adalah upaya sah untuk menghentikan kejahatan.

2. Mematahkan Pasal 310 (Unsur Kelalaian) dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP

​Jika jaksa menggunakan pasal kelalaian karena menyebabkan kematian, maka perisai utamanya adalah Bela Paksa Melampaui Batas (Noodweer Excess).

​Argumen: Hogi berada dalam kondisi "Kegoncangan Jiwa yang Hebat". Siapa pun suami yang melihat istrinya baru saja dicelakai dan dirampas hartanya di jalanan tidak akan bisa menyetir dengan tenang dan presisi. 

Jika terjadi tabrakan yang fatal, itu adalah akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang dipicu oleh perilaku jahat para pelaku sendiri. 

Secara hukum, kesalahan (culpability) Hogi dapat dihapus karena kondisi psikis tersebut.

3. Asas Causa Proxima (Sebab Terdekat)

​Dunia hukum mengenal penyebab utama. Kematian RDA dan RS bukan disebabkan oleh "kelalaian" Hogi, melainkan oleh keputusan mereka sendiri untuk melakukan kejahatan. 

Jika mereka tidak menjambret Arsita, maka pengejaran tidak akan pernah terjadi. Penjambretan itulah penyebab utama (root cause) dari seluruh rangkaian tragedi ini.

Keadilan Tidak Boleh Buta Warna. 

​Menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan pengawasan GPS adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. 

Ini mengirimkan pesan bahwa di Jogja, nyawa pelaku kejahatan lebih diprioritaskan daripada hak perlindungan bagi korban.

​Penegak hukum harus berani menerapkan Restorative Justice. Hogi bukan bahaya bagi masyarakat; ia adalah warga negara yang menjalankan kewajiban moral dan hukum untuk melindungi keluarganya dari kejahatan jalanan.

Syam RS
Pemerhati Masyarakat